Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Regulasi Manajemen ASN Dikebut, Tekankan Fleksibilitas Rekrutmen CASN hingga Simplifikasi Jabatan

Kompas.com - 17/01/2024, 16:53 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah kini sedang mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rancangan ini dikerjakan bersama sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Ada lima pokok yang akan tertuang dalam RPP tersebut, mulai dari perencanaan pengadaan ASN hingga sistem penghargaan bagi ASN yang berkinerja baik.

“Pemerintah bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN. Semoga bisa segera selesai. Maksimal memang harus sudah terbit akhir April 2024, tapi semua berupaya agar sebelum tenggat tersebut, RPP ini sudah ditandatangani,” ujar Anas melalui keterangan persnya, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Bertemu DPR RI, Menpan-RB Bahas Progres RPP Manajemen ASN hingga Tenaga Honorer

Hal itu disampaikan Anas di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu.

Anas menjelaskan, pengajuan izin prakarsa kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RPP ini telah dikirim pada 29 Desember 2023. Total pasal yang diajukan untuk izin prakarsa adalah 327 pasal.

“Muara dari regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile, adaptif, dan berani mendobrak rutinitas,” jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menyebut sejumlah pokok atau hal strategis yang diatur di RPP tersebut. Pokok pertama adalah perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN.

Baca juga: Kunjungi Kementerian KP, Menpan-RB Dukung Transformasi Digital di Bidang Kelautan dan Perikanan

RPP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN, termasuk aturan terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN berdasarkan data BKN sampai dengan Desember 2024.

Pengadaan ASN nantinya dilakukan dengan metode nasional maupun mandiri. Contohnya, pada rekrutmen nasional, jenis jabatan nonmanajerial terdiri dari atas Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Sementara itu, jabatan fungsional terdiri dari jenjang jabatan yang akan dibuka, di antaranya pada jenjang jabatan keterampilan dan keahlian.

Rekrutmen mandiri dilaksanakan untuk memenuhi jenis jabatan diantaranya JF dan JP, dan pada jabatan yang khusus membutuhkan keahlian tertentu seperti dokter spesialis, programmer, serta peneliti.

Baca juga: Buka Rakernis BP2MI, Menpan-RB Ingatkan soal Akselerasi Digitalisasi Pemerintah hingga Netralitas ASN

Mekanisme rekrutmen yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud di antaranya melalui kerja sama dengan perguruan tinggi terbaik di Indonesia atau dunia, organisasi diaspora, sekolah kedinasan, ataupun dengan melakukan uji portofolio/wawancara dan computer assisted test (CAT).

Pokok kedua adalah simplifikasi jabatan ASN. Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Anas juga menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa dan tidak bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

Baca juga: Menpan-RB Dukung Penguatan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja TNI

"Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh Menteri PANRB. Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi,” tegas Anas.

Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN, sebut dia, tunduk pada ketentuan pengelolaan kinerja pegawai pada instansi pemerintah.

“Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkapnya.

Pokok ketiga adalah digitalisasi manajemen ASN. RPP ini akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN.

Platform manajemen ASN itu berlaku secara nasional dan digunakan oleh seluruh instansi. Digitalisasi ini mendorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen berbasis teknologi digital.

Baca juga: Dorong Reformasi Birokrasi di Kejaksaan, Menpan-RB Terima Penghargaan R Soeprapto dari Kejaksaan Agung

Pokok selanjutnya yang dibahas dalam RPP ini adalah pengelolaan kinerja. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.

Anas menjelaskan, pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

Terakhir, RPP ini mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan. RPP ini memberi kemudahan akses belajar bagi ASN.

“Pengembangan karier berbasis mobilitas talenta. Penyusunan RPP ini sekaligus sebagai formulasi sistem penggajian ASN," ungkapnya.

Sebagai informasi, saat ini, Kemenpan-RB tengah mempercepat pembahasan RPP Manajemen ASN. Pembahasan ini dilakukan secara simultan melibatkan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional RI, serta kementerian/instansi terkait lainnya.

Baca juga: Menpan-RB Azwar Anas Belajar dari Kartu Prakerja untuk Implementasikan GovTech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com