Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Ungkap Staf Sekretaris MA Sering Dapat Transfer Rp 3 Juta dari Politikus Golkar

Kompas.com - 10/01/2024, 06:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

“Tidak ingat lagi? Saudara jangan bohong dulu di sini. Saudara berkata jujur ya?” timpal Jaksa mengingatkan.

Jaksa KPK menyebut, pengiriman uang itu dilakukan berkali-kali. Hal yang membuat Jaksa KPK heran dengan jawaban Tri, lantaran staf MA itu menyampaikan terima kasih kepada Fatahillah.

Ia bahkan mengabarkan bahwa Sutrisno memiliki nomor rekening baru.

“Ini ada lagi juga, ‘terima kasih Bapak semoga rezeki Bapak semakin bertambah. Salam dari Mas Trisno dan Mbak Silvi’. Maksudnya apa?” cecar Jaksa.

“Bu Tri Mulyani Rp 3 juta deskripsi Oktober 2021. Ini sampai ada deskripsinya berarti tiap bulan. Jatah bulanan seperti itu?” lanjutnya.

Keganjilan lainnya dari pengakuan Tri adalah pihak KPK menemukan Fatahillah mengirimkan cover berkas perkara, bukan tesis maupun disertasi.

Baca juga: Windy “Idol” Jadi Saksi di Sidang Sekretaris MA Hasbi Hasan

Namun, lagi-lagi Tri mengaku tidak tahu dan tidak ingat.

“Maksudnya apa mengirim seperti ini ke Saudara? Katanya saudara hanya urusan disertasinya Pak Fatahilah Ramli tapi kok ngirimnya berkas perkara, sampul berkas perkara?” tanya Jaksa.

“Izin saya tidak tahu,” jawab Tri singkat.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, suap belasan miliar diterima Hasbi Hasan melalui Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.

Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Periksa Nurdin Halid Terkait Dugaan Akses Mengurus Perkara di MA

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com