“Tidak ingat lagi? Saudara jangan bohong dulu di sini. Saudara berkata jujur ya?” timpal Jaksa mengingatkan.
Jaksa KPK menyebut, pengiriman uang itu dilakukan berkali-kali. Hal yang membuat Jaksa KPK heran dengan jawaban Tri, lantaran staf MA itu menyampaikan terima kasih kepada Fatahillah.
Ia bahkan mengabarkan bahwa Sutrisno memiliki nomor rekening baru.
“Ini ada lagi juga, ‘terima kasih Bapak semoga rezeki Bapak semakin bertambah. Salam dari Mas Trisno dan Mbak Silvi’. Maksudnya apa?” cecar Jaksa.
“Bu Tri Mulyani Rp 3 juta deskripsi Oktober 2021. Ini sampai ada deskripsinya berarti tiap bulan. Jatah bulanan seperti itu?” lanjutnya.
Keganjilan lainnya dari pengakuan Tri adalah pihak KPK menemukan Fatahillah mengirimkan cover berkas perkara, bukan tesis maupun disertasi.
Baca juga: Windy “Idol” Jadi Saksi di Sidang Sekretaris MA Hasbi Hasan
Namun, lagi-lagi Tri mengaku tidak tahu dan tidak ingat.
“Maksudnya apa mengirim seperti ini ke Saudara? Katanya saudara hanya urusan disertasinya Pak Fatahilah Ramli tapi kok ngirimnya berkas perkara, sampul berkas perkara?” tanya Jaksa.
“Izin saya tidak tahu,” jawab Tri singkat.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, suap belasan miliar diterima Hasbi Hasan melalui Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.
Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Periksa Nurdin Halid Terkait Dugaan Akses Mengurus Perkara di MA
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.