JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka foto pertemuan pengusaha Dadan Tri Yudianto dan istrinya, Riris RIskadiana di ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan.
Dadan merupakan terdakwa yang diduga menjadi perantara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan mengalirkan uang panas ke Hasbi Hasan.
Adapun Jaksa KPK membuka foto pertemuan itu di muka sidang ketika meminta keterangan dari staf Sekretariat Pimpinan Mahkamah Agung, Tri Mulyani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Jaksa Ulik Kebersamaan Hasbi Hasan dan Windy “Idol” di Bali, Tampilkan Video Naik Helikopter
Mulanya, Jaksa KPK mengulik bagaimana prosedur tamu yang menemui Hasbi Hasan di kantornya.
Tri pun menjelaskan bahwa tamu yang datang pasti melalui meja resepsionis dan petugas sekuriti.
Jaksa KPK pun mengonfirmasi kedatangan Dadan kepada Tri Mulyani yang tercatat dalam buku tamu.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan
“Ini Pak Dadan, ada Pak Dadan Kemenkumham, ini Sekma yang dua dari bawah,” ujar Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan,” ujar Jaksa KPK, Selasa.
“Apakah semua itu ditemui Hasbi Hasan?” lanjut Jaksa.
Namun, menjawab pertanyaan-pertanyaan Jaksa KPK, Tri seringkali mengaku tidak ingat dan lupa.
“Apakah semua itu ditemui Hasbi Hasan?” kata Jaksa lagi.
Baca juga: Windy “Idol” Jadi Saksi di Sidang Sekretaris MA Hasbi Hasan
“Saya tidak ingat,” jawab Tri.
Jaksa kemudian menunjukkan foto Hasbi, Dadan, Riris, serta seorang Hakim Pengadilan Tinggi Militer bernama Hanifan.
“Saudara tahu yang namanya Hanifan?” tanya Jaksa.
“Izin saya tahu hanya tahu sebagai hakim yang sebagai koordinator di Litbang. Itu pun tahu dari status teman saya,” tuturnya.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, suap belasan miliar diterima Hasbi Hasan melalui Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.
Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.