JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima uang Rp 100 juta dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan, Yudi Noviandri pada Februari 2021.
Uang ini diterima Hasbi Hasan melalui Anggota TNI atau Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI, Danil Afrianto.
Yudi Noviandri yang kini menjabat sebagai Ketua PN Muara Enim itu memberikan uang tersebut supaya Hasbi Hasan membantu anggaran pembangunan gedung PN Pangkalan Balai.
“Supaya terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Terungkap dalam Dakwaan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Keliling Bali Naik Helikopter bareng Windy Idol
Jaksa mengungkapkan, total gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan seluruhnya senilai Rp 630.844.400.
Tidak hanya dari Ketua PN Pangkalan Balai, Sekretaris MA ini juga menerima gratifikasi dari dari notaris rekanan dari CV. Urban Beuty / MS Glow, Devi Herlina dan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
Jaksa KPK menyebut, Hasbi Hasan keliling Bali bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dengan fasilitas Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU senilai Rp 7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC) pada Januari 2021.
Dalam surat dakwaan ini, Hasbi Hasan disebut menikmati fasilitas ini bersama Rinaldo Septariando yang juga kakak dari Windi Idol, dan Betty Fitriana.
Selain itu, Hasbi Hasan juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah "SIO", senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah.
Baca juga: KPK Cecar Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan soal Aliran Dana ke Rekening Orang Dekat
Kemudian, Hasbi Hasan juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite total senilai Rp 240.544.400 dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna itu.
Tak hanya itu, Sektetaris MA ini juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe Kamar executive Suite total senilai Rp 162.700.000 masih dari Menas Erwin Djohansyah.
Menurut Jaksa KPK, sejumlah penerimaan fasilitas dari Menas Erwin Djohansyah terkait pengurusan perkara di lingkungan MA RI.
“Terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI,” ungkap Jaksa KPK.
Tak hanya menerima gratifikasi, Hasbi Hasan juga disebut menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA
Baca juga: Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar Urus Perkara di MA
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.