Salin Artikel

Jaksa KPK Ungkap Staf Sekretaris MA Sering Dapat Transfer Rp 3 Juta dari Politikus Golkar

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap staf Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan, Tri Mulyani berkali-kali menerima kiriman uang dari politikus Partai Golkar, Fatahillah Ramli dengan nominal Rp 3 juta.

Pengiriman uang itu terungkap di sidang dugaan suap pengurusan perkara di MA ketika Jaksa KPK membuka percakapan antara Tri dengan Fatahillah yang diketahui sebagai Komisaris PT Agta Dea.

Mulanya, Jaksa mengulik apakah Tri mengenal Fatahilah. Namun, staf yang sehari-hari mengatur jadwal kerja dan tamu Hasbi Hasan itu mengaku tahu tapi tidak mengenal.

Ia mengklaim pernah berkoordinasi dengan Fatahillah untuk mengantarkan berkas program doktoral.

“Program doktornya siapanya (tidak tahu) tapi saya diminta mengantar berkas ada tulisannya dari universitas di Bandung,” ujar Tri ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Menurut Tri, Fatahillah memiliki keperluan dengan Hasbi untuk menguji atau mengoreksi disertasinya. Namun, perempuan asal Bogor itu mengaku tidak mengetahui detail urusan Hasbi dan Fatahillah.

Jaksa lantas mengulik apakah Tri pernah menerima kiriman uang dari Fatahillah hingga berkali-kali.

Namun, Tri tidak menjawab dengan gamblang dan berulang kali mengaku tidak tahu tujuan pengiriman uang itu. Ia juga mengklaim uang tersebut diberikan sebagai honor bagi Hasbi yang mengoreksi disertasi Fatahillah.

Jaksa juga menanyakan bagaimana bisa Fatahillah mengetahui nomor rekening Tri sehingga bisa mengirimkan uang melalui transfer. Namun, lagi-lagi Tri tidak menjawab dengan jelas.

“Saya tidak tahu, tahu-tahu ditunjukkan kalau sudah dikirimkan,” ujar Tri.

Tidak berselang lama, Jaksa KPK membuka isi chat Tri dan Fatahillah yang diekstraksi dari ponsel politikus Golkar itu.

Dalam percakapan itu terungkap Fatahillah berkali-kali mengirimkan uang untuk Tri, Selviana, dan pria bernama Sutrisno.

“Ini ada transferan-transferan, Rp 3 juta (kepada) Tri Mulyani benar?” cecar Jaksa.

“Kemudian bawahnya lagi, ke Ibu Selviana, kirim ke saudara juga ini bukti transfernya. Maksudnya apa?” tambah Jaksa.

“Izin Bapak saya tidak ingat,” jawab Tri.

“Tidak ingat lagi? Saudara jangan bohong dulu di sini. Saudara berkata jujur ya?” timpal Jaksa mengingatkan.

Jaksa KPK menyebut, pengiriman uang itu dilakukan berkali-kali. Hal yang membuat Jaksa KPK heran dengan jawaban Tri, lantaran staf MA itu menyampaikan terima kasih kepada Fatahillah.

Ia bahkan mengabarkan bahwa Sutrisno memiliki nomor rekening baru.

“Ini ada lagi juga, ‘terima kasih Bapak semoga rezeki Bapak semakin bertambah. Salam dari Mas Trisno dan Mbak Silvi’. Maksudnya apa?” cecar Jaksa.

“Bu Tri Mulyani Rp 3 juta deskripsi Oktober 2021. Ini sampai ada deskripsinya berarti tiap bulan. Jatah bulanan seperti itu?” lanjutnya.

Keganjilan lainnya dari pengakuan Tri adalah pihak KPK menemukan Fatahillah mengirimkan cover berkas perkara, bukan tesis maupun disertasi.

Namun, lagi-lagi Tri mengaku tidak tahu dan tidak ingat.

“Maksudnya apa mengirim seperti ini ke Saudara? Katanya saudara hanya urusan disertasinya Pak Fatahilah Ramli tapi kok ngirimnya berkas perkara, sampul berkas perkara?” tanya Jaksa.

“Izin saya tidak tahu,” jawab Tri singkat.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, suap belasan miliar diterima Hasbi Hasan melalui Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.

Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/10/06122601/jaksa-kpk-ungkap-staf-sekretaris-ma-sering-dapat-transfer-rp-3-juta-dari

Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke