JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap staf Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan, Tri Mulyani berkali-kali menerima kiriman uang dari politikus Partai Golkar, Fatahillah Ramli dengan nominal Rp 3 juta.
Pengiriman uang itu terungkap di sidang dugaan suap pengurusan perkara di MA ketika Jaksa KPK membuka percakapan antara Tri dengan Fatahillah yang diketahui sebagai Komisaris PT Agta Dea.
Mulanya, Jaksa mengulik apakah Tri mengenal Fatahilah. Namun, staf yang sehari-hari mengatur jadwal kerja dan tamu Hasbi Hasan itu mengaku tahu tapi tidak mengenal.
Ia mengklaim pernah berkoordinasi dengan Fatahillah untuk mengantarkan berkas program doktoral.
Baca juga: Jaksa KPK Buka Foto Pertemuan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Perantara Suap
“Program doktornya siapanya (tidak tahu) tapi saya diminta mengantar berkas ada tulisannya dari universitas di Bandung,” ujar Tri ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Menurut Tri, Fatahillah memiliki keperluan dengan Hasbi untuk menguji atau mengoreksi disertasinya. Namun, perempuan asal Bogor itu mengaku tidak mengetahui detail urusan Hasbi dan Fatahillah.
Jaksa lantas mengulik apakah Tri pernah menerima kiriman uang dari Fatahillah hingga berkali-kali.
Namun, Tri tidak menjawab dengan gamblang dan berulang kali mengaku tidak tahu tujuan pengiriman uang itu. Ia juga mengklaim uang tersebut diberikan sebagai honor bagi Hasbi yang mengoreksi disertasi Fatahillah.
Jaksa juga menanyakan bagaimana bisa Fatahillah mengetahui nomor rekening Tri sehingga bisa mengirimkan uang melalui transfer. Namun, lagi-lagi Tri tidak menjawab dengan jelas.
“Saya tidak tahu, tahu-tahu ditunjukkan kalau sudah dikirimkan,” ujar Tri.
Tidak berselang lama, Jaksa KPK membuka isi chat Tri dan Fatahillah yang diekstraksi dari ponsel politikus Golkar itu.
Dalam percakapan itu terungkap Fatahillah berkali-kali mengirimkan uang untuk Tri, Selviana, dan pria bernama Sutrisno.
“Ini ada transferan-transferan, Rp 3 juta (kepada) Tri Mulyani benar?” cecar Jaksa.
“Kemudian bawahnya lagi, ke Ibu Selviana, kirim ke saudara juga ini bukti transfernya. Maksudnya apa?” tambah Jaksa.
“Izin Bapak saya tidak ingat,” jawab Tri.
Baca juga: KPK Hadirkan Pemilik Show Room Jakarta Auto Garage di Sidang Sekretaris MA
“Tidak ingat lagi? Saudara jangan bohong dulu di sini. Saudara berkata jujur ya?” timpal Jaksa mengingatkan.
Jaksa KPK menyebut, pengiriman uang itu dilakukan berkali-kali. Hal yang membuat Jaksa KPK heran dengan jawaban Tri, lantaran staf MA itu menyampaikan terima kasih kepada Fatahillah.
Ia bahkan mengabarkan bahwa Sutrisno memiliki nomor rekening baru.
“Ini ada lagi juga, ‘terima kasih Bapak semoga rezeki Bapak semakin bertambah. Salam dari Mas Trisno dan Mbak Silvi’. Maksudnya apa?” cecar Jaksa.
“Bu Tri Mulyani Rp 3 juta deskripsi Oktober 2021. Ini sampai ada deskripsinya berarti tiap bulan. Jatah bulanan seperti itu?” lanjutnya.
Keganjilan lainnya dari pengakuan Tri adalah pihak KPK menemukan Fatahillah mengirimkan cover berkas perkara, bukan tesis maupun disertasi.
Baca juga: Windy “Idol” Jadi Saksi di Sidang Sekretaris MA Hasbi Hasan
Namun, lagi-lagi Tri mengaku tidak tahu dan tidak ingat.
“Maksudnya apa mengirim seperti ini ke Saudara? Katanya saudara hanya urusan disertasinya Pak Fatahilah Ramli tapi kok ngirimnya berkas perkara, sampul berkas perkara?” tanya Jaksa.
“Izin saya tidak tahu,” jawab Tri singkat.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, suap belasan miliar diterima Hasbi Hasan melalui Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.
Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Periksa Nurdin Halid Terkait Dugaan Akses Mengurus Perkara di MA
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.