Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Istri Rafael Alun Tak Patut Diproses Dihukum meski Ikut Terima Gratifikasi

Kompas.com - 08/01/2024, 16:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa istri terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan gratifikasi suaminya.

Diketahui, Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama-sama Ernie.

Uang itu diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), perusahaan konsultasi pajak dengan pemegang saham dan Komisaris Utama adalah Ernie Meike Torondek.

Menurut Hakim, Ernie dalam persidangan mengungkapkan bahwa dalam rumah tangganya, keputusan menyangkut bisnis dan usaha lain diambil oleh Rafael Alun.

“Ernie Meike hanya mengikuti apa yang dikehendaki oleh terdakwa,” ujar Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Rafael Alun Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Hakim lantas menyebut bahwa Ernie Meike berada dalam posisi subordinat baik dalam rumah tangga maupun bisnis.

Tidak hanya itu, hakim bahkan menyebut Rafael Alun bersikap superior sehingga semua keputusan yang diambil olehnya tidak bisa dibantah oleh Ernie.

“Terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya,” kata Majelis Hakim.

“Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum,” ujar hakim lagi.

Baca juga: Rafael Alun Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Adapun PT ARME merupakan perusahaan yang didirikan Rafael Alun sejak 2002 sementara dirinya berstatus sebagai pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak.

Meskipun Ernie menjadi komisaris dan pemegang saham, Hakim menyebut keputusan perusahaan dan rapat-rapat berada di tangan Rafael Alun

Hakim juga menyatakan berbeda pendapat dengan Jaksa KPK dan menyimpulkan bahwa gratifikasi yang diterima Rafael Alun melalui PT ARME hanya Rp 10.079.055.519.

Jumlah tersebut merupakan penerimaan atau marketing fee yang diterima sejak 2002 hingga 2006.

Sementara itu, penerimaan uang PT ARME dari 2006-2009 disimpulkan bukan pertanggungjawaban hukum Rafael karena pada 2006 istrinya ditarik dari perusahaan tersebut.

“Pada 2006 terdakwa telah sadar perbuatannya salah dan melanggar hukum karena bekerja sebagai konsultan pajak padahal terdakwa sudah menjabat sebagai aparatur pajak pada kantor DJP Jakarta sehingga pada 2006 terdakwa menyuruh istrinya keluar,” kata Majelis Hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com