JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519 atau Rp 10 miliar.
Adapun Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Suparman Nyompa.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang penganti sebesar Rp 10.079.095.519,” ujar Suparman saat membacakan putusannya di ruang sidang, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Suparman mengatakan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu tidak dibayarkan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyita dan melelang harta benda Rafael.
Harta benda yang dirampas itu kemudian diserahkan ke negara untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” kata Suparman.
Dalam perkara pokoknya, Rafael dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK.
Baca juga: Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda, JPU Optimistis Putusan Sesuai Tuntutan
Adapun dakwaan tersebut adalah Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP menyangkut gratifikasi yang dianggap suap.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Ia juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.