Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan MKMK Permanen

Kompas.com - 08/01/2024, 14:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tak menghadiri pelantikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang keanggotaannya bersifat permanen, Senin (8/1/2024).

Pantauan Kompas.com, dalam acara pelantikan yang diselenggarakan Senin siang, hanya 8 hakim konstitusi yang hadir.

Ketua MK Suhartoyo berdiri di tengah melantik para anggota MKMK. Enam hakim lainnya ada di sayap kiri ruangan.

Baca juga: Jubir Ungkap Alasan Anies Singgung Putusan MKMK ke Prabowo Saat Debat

Sementara itu, satu hakim konstitusi, Ridwan Mansyur menjadi salah satu anggota MKMK yang dilantik.

Hadir pula eks Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang sebelumnya mencopot Anwar Usman.

Belum ada penjelasan terkait absennya Anwar dalam acara pelantikan ini.

Anwar Usman diberhentikan MKMK dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11/2023).

Putusan itu berkaitan dengan syarat usia minimum calon wakil presiden yang akhirnya membukakan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: FPK Khawatir Anwar Usman Pengaruhi Putusan PTUN Berkait Gugatan terhadap Ketua MK

MKMK menyatakan bahwa Anwar yang juga ipar Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.

Pembentukan MKMK permanen ini telah dicanangkan sejak lama tetapi tak kunjung terlaksana selama Anwar menakhodai MK.

Selepas Anwar turun tahta, Suhartoyo yang menggantikannya berkomitmen segera membentuk MKMK permanen.


MK resmi membentuk MKMK permanen yang nama-nama anggotanya diumumkan pada Rabu (20/12/2023) siang.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, keanggotaan MKMK permanen ini disepakati secara aklamasi oleh 9 hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik yaitu Dr. H. Ridwan Mansyur," kata Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta.

Tiga orang ini dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

Baca juga: FPK Khawatir Ada Intervensi dalam Penanganan Gugatan Anwar Usman di PTUN

Dari 3 nama itu, Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK yang saat itu masih bersifat ad hoc ketika mengadili pelanggaran etik hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Ketiga anggota akan bekerja untuk masa jabatan 1 tahun setelah dilantik.

MKMK permanen ini akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi".

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Baca juga: MK Ungkap Alasan Pilih Yuliandri, Palguna, dan Ridwan Mansyur Jadi MKMK Permanen
Berdasarkan beleid itu, keanggotaan MKMK harus berasal dari 3 unsur, yakni hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang hukum.

MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com