Pantauan Kompas.com, dalam acara pelantikan yang diselenggarakan Senin siang, hanya 8 hakim konstitusi yang hadir.
Ketua MK Suhartoyo berdiri di tengah melantik para anggota MKMK. Enam hakim lainnya ada di sayap kiri ruangan.
Sementara itu, satu hakim konstitusi, Ridwan Mansyur menjadi salah satu anggota MKMK yang dilantik.
Hadir pula eks Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang sebelumnya mencopot Anwar Usman.
Belum ada penjelasan terkait absennya Anwar dalam acara pelantikan ini.
Anwar Usman diberhentikan MKMK dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11/2023).
Putusan itu berkaitan dengan syarat usia minimum calon wakil presiden yang akhirnya membukakan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
MKMK menyatakan bahwa Anwar yang juga ipar Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.
Pembentukan MKMK permanen ini telah dicanangkan sejak lama tetapi tak kunjung terlaksana selama Anwar menakhodai MK.
Selepas Anwar turun tahta, Suhartoyo yang menggantikannya berkomitmen segera membentuk MKMK permanen.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, keanggotaan MKMK permanen ini disepakati secara aklamasi oleh 9 hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik yaitu Dr. H. Ridwan Mansyur," kata Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta.
Tiga orang ini dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Dari 3 nama itu, Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK yang saat itu masih bersifat ad hoc ketika mengadili pelanggaran etik hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Ketiga anggota akan bekerja untuk masa jabatan 1 tahun setelah dilantik.
MKMK permanen ini akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi".
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/08/14392281/anwar-usman-tak-hadiri-pelantikan-mkmk-permanen