Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Josua Sitompul
Pegawai Negeri Sipil

Koordinator Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aptika. Legal Drafter. Alumnus Faculty of Law Maastricht University. Pengajar pada Fakultas hukum Universitas Indonesia. Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community.

Wajah Baru UU ITE

Kompas.com - 05/01/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Artinya, revisi perbuatan yang dilarang dalam UU ITE hanya berlaku sekitar dua tahun. Meskipun demikian, diharapkan revisi interim tersebut dapat mencegah timbulnya permasalahan yang terjadi pada era UU ITE 1.0.

UU Perubahan Kedua UU ITE mengakomodasi ketentuan dalam KUHP Nasional yang dapat melindungi pengguna internet.

UU ITE 2.0 menegaskan bahwa konten yang merupakan karya seni, budaya, dan olahraga atau konten dalam konteks kesehatan atau ilmu pengetahuan tidak dikategorikan sebagai konten yang melanggar kesusilaan.

Selain itu, seseorang yang mendistribusikan konten yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik tidak dipidana dalam hal perbuatannya dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri.

Undang-undang ini juga menawarkan fitur-fitur lain dalam melindungi pengguna internet Indonesia. Penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

Tanda tangan digital adalah salah satu layanan yang dapat diberikan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Keharusan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum menurut hukum Indonesia.

Generasi Ketiga UU ITE juga mengatur bahwa hukum Indonesia diterapkan dalam klausul baku yang dibuat antara penyelenggara sistem elektronik dengan masyarakat Indonesia.

Berbagai platform asing yang berusaha di Indonesia dan memberikan layanan bagi pengguna Indonesia menerapkan hukum negaranya dalam mengatur hubungan antara mereka.

Platform asing juga menerapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat menimbulkan biaya besar bagi pengguna.

Sebagai contoh, dalam ketentuan layanannya, platform multinasional dapat menerapkan hukum asing, dan dalam hal terdapat sengketa antara platform dan pengguna, sengketa diselesaikan dengan arbitrase di negara asing tersebut dan dengan hukum acara arbitrase negara yang dimaksud.

Dengan adanya ketentuan baru dalam UU ITE, kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausula baku yang dibuat oleh Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dengan hukum Indonesia dalam tiga kondisi.

Pertama pengguna layanan berasal dari Indonesia dan memberikan persetujuannya dari yurisdiksi Indonesia.

Kedua, tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah Indonesia. Ketiga, penyelenggara sistem elektronik memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

Ketiga kondisi ini dinilai wajar sebagai dasar untuk memberlakukan hukum Indonesia. Pengaturan tersebut menjamin akses terhadap sistem hukum yang efektif dan efisien bagi pengguna dalam memenuhi hak dan kewajiban serta menyelesaikan sengketanya, yaitu hukum Indonesia.

Kesan progresif dari UU ITE Generasi Ketiga ini juga terlihat dari klausul baru mengenai pelindungan bagi anak dalam ruang digital.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com