Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Josua Sitompul
Pegawai Negeri Sipil

Koordinator Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aptika. Legal Drafter. Alumnus Faculty of Law Maastricht University. Pengajar pada Fakultas hukum Universitas Indonesia. Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community.

Wajah Baru UU ITE

Kompas.com - 05/01/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dengan tegas, undang-undang ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.

Pelindungan tersebut meliputi pelindungan terhadap hak-hak anak dalam hal anak menggunakan produk dan layanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik.

Oleh karena itu, penyelenggara diwajibkan memiliki tata kelola dan menerapkan teknologi yang sesuai dengan risiko yang mungkin muncul dari penggunaan produk atau layanan tersebut.

Lebih progresif lagi, UU ITE menegaskan bahwa pelindungan hak anak menjadi prioritas bagi para penyelenggara sistem elektronik dibandingkan kepentingan komersial mereka.

Pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan anak tersebut dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan/atau pemutusan akses.

Lebih jauh lagi, untuk menjaga ruang digital Indonesia, UU ITE memberikan tanggung jawab bagi penyelenggara untuk melakukan moderasi konten secara mandiri. Tanggung jawab ini tampaknya ditujukan utamanya kepada platform user generated content (UGC).

Tangung jawab yang dimaksud tidak berlebihan mengingat platform UGC telah menggunakan kecerdasan artifisial dalam pemrosesan data di platform mereka, seperti untuk menawarkan produk atau menyuguhkan konten yang relevan bagi pengguna.

Kecerdasan artifisial juga dapat digunakan untuk menemukenali karakter konten-konten yang dilarang secara otomatis. Dengan demikian, kemungkinan banyak pengguna dapat mengakses konten yang dilarang dapat diminimalkan.

Pemerintah juga mendapatkan kewenangan baru dalam mengawasi ruang digital Indonesia. Pemerintah berwenang memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan moderasi terhadap konten yang memiliki muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat.

Pemerintah juga berwenang memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian pada sistem elektroniknya. Misalnya, melarang satu fitur diselenggarakan atau dapat diakses di Indonesia.

Pelanggaran terhadap perintah tersebut, dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga terberat, yaitu pemutusan akses.

UU ITE 2.0 kemungkinan besar akan menelurkan beberapa peraturan pemerintah. PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tentang perlu direvisi.

Kemudian, pengaturan pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A mungkin akan diatur dalam revisi 71/2019 atau dibuat dalam satu peraturan pemerintah tersendiri.

Demikian juga dengan tanggung jawab Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif dalam Pasal 40 A.

Peraturan-peraturan pelaksana yang dimaksud diharapkan dapat membuat undang-undang tersebut lebih aplikatif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com