Dengan tegas, undang-undang ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.
Pelindungan tersebut meliputi pelindungan terhadap hak-hak anak dalam hal anak menggunakan produk dan layanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik.
Oleh karena itu, penyelenggara diwajibkan memiliki tata kelola dan menerapkan teknologi yang sesuai dengan risiko yang mungkin muncul dari penggunaan produk atau layanan tersebut.
Lebih progresif lagi, UU ITE menegaskan bahwa pelindungan hak anak menjadi prioritas bagi para penyelenggara sistem elektronik dibandingkan kepentingan komersial mereka.
Pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan anak tersebut dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan/atau pemutusan akses.
Lebih jauh lagi, untuk menjaga ruang digital Indonesia, UU ITE memberikan tanggung jawab bagi penyelenggara untuk melakukan moderasi konten secara mandiri. Tanggung jawab ini tampaknya ditujukan utamanya kepada platform user generated content (UGC).
Tangung jawab yang dimaksud tidak berlebihan mengingat platform UGC telah menggunakan kecerdasan artifisial dalam pemrosesan data di platform mereka, seperti untuk menawarkan produk atau menyuguhkan konten yang relevan bagi pengguna.
Kecerdasan artifisial juga dapat digunakan untuk menemukenali karakter konten-konten yang dilarang secara otomatis. Dengan demikian, kemungkinan banyak pengguna dapat mengakses konten yang dilarang dapat diminimalkan.
Pemerintah juga mendapatkan kewenangan baru dalam mengawasi ruang digital Indonesia. Pemerintah berwenang memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan moderasi terhadap konten yang memiliki muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat.
Pemerintah juga berwenang memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian pada sistem elektroniknya. Misalnya, melarang satu fitur diselenggarakan atau dapat diakses di Indonesia.
Pelanggaran terhadap perintah tersebut, dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga terberat, yaitu pemutusan akses.
UU ITE 2.0 kemungkinan besar akan menelurkan beberapa peraturan pemerintah. PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tentang perlu direvisi.
Kemudian, pengaturan pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A mungkin akan diatur dalam revisi 71/2019 atau dibuat dalam satu peraturan pemerintah tersendiri.
Demikian juga dengan tanggung jawab Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif dalam Pasal 40 A.
Peraturan-peraturan pelaksana yang dimaksud diharapkan dapat membuat undang-undang tersebut lebih aplikatif.