"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Ferdy Sambo yang berdiri dipersilakan duduk oleh hakim ketua jelang pembacaan vonis terhadap dirinya.
Dia tampak tenang dan diam, tangannya mengatup dan kepalanya tetap tegak.
Sambo sempat menggerakkan kakinya, tetapi tetap fokus mendengarkan pernyataan dari hakim. Tatapan matanya pun tampak tajam.
Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Dinilai Coreng Institusi Polri
Setelah sidang dinyatakan ditutup, Ferdy Sambo langsung berjalan ke arah tim penasehat hukumnya dan tampak melakukan percakapan singkat. Tak ada ekspresi tertekan yang terlihat dari sosok Ferdy Sambo.
Tak lama kemudian, Sambo meninggalkan ruang sidang. Dia bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media sembari mengenakan rompi tahanannya.
Pada Agustus 2023, Ferdy Sambo batal divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu menjadi penjara seumur hidup.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya.
“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Pakar Heran MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo karena Dianggap Berjasa ke Negara
Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa di Magelang tersebut disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Brigadir J.
Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat menghilangkan perbuatan pidana Sambo.
“Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi trdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi pertimbangan hakim.
Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan karier Sambo di kepolisian selama 30 tahun.
“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, alasan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup tak masuk akal.
Dalam pertimbangannya, hakim mengurangi hukuman Sambo karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinilai berjasa mengabdi selama puluhan tahun di institusi Bhayangkara.
“Menurut saya tidak masuk akal alasannya pengabdian Ferdy Sambo 30 tahun,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Alasan MA Pangkas Vonis Hukuman Ferdy Sambo dkk
Menurut Hibnu, pertimbangan Hakim MA tersebut tak relevan dengan tindak pidana yang diperbuat oleh Sambo.