“Secara teori hukum, kami tahu kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik,” katanya.
Baca juga: Prabowo Sudah Latihan Debat Capres dengan Yusril hingga Budiman Sudjatmiko
Namun, kata dia, jika terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, hal itu belum tentu ada pelanggaran hukum.
“Jadi kasusnya Pak Anwar Usman dengan Pak Firli di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sangat berbeda. Di kasus Pak Anwar, tidak ada tindakan hukum apa pun, maka dewan etik harus bekerja dan memberikan sanksi etik,” ujarnya.
Yusril menegaskan, pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Pak Anwar Usman tidak dianggap pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum.
Sebab, pelanggaran yang terjadi lebih pada konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi.
“Dari segi hukum, jelas putusan MK adalah final dan mengikat sehingga tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” ujar pria yang pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara periode 2004-2007 itu.
Sebelumnya, Yusril mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Wali Kota (Walkot) Solo sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 itu mengatakan itu untuk merespons komisioner KPU yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) atas tuduhan membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.