Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres, Yusril Kini Siap Pasang Badan jika Ada Permasalahan Hukum

Kompas.com - 23/10/2023, 16:44 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra siap pasang badan jika pencalonan putra sulung Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dipermasalahkan lantaran putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan batas usia calon wakil presiden yang diputuskan Senin (16/10/2023) pekan lalu.

Dia juga mengatakan siap untuk menjadi bagian dari kabinet pemerintahan jika calon presiden dan calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) terpilih dalam Pilpres 2024 nanti.

Hal itu disampaikan Yusril saat pertemuannya dengan Gibran di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (21/10/2023) lalu.

"Diskusi saya dengan mas Gibran, bahwa partisipasi saya akan membantu dalam bidang saya yaitu hukum, dalam pemerintahan Prabowo dan mas Gibran ke depan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).

"Berdasarkan pengalaman, saya akan membimbing dan memberikan yang terbaik, mengingat banyak pekerjaan di bidang hukum dan demokrasi yang harus diperbarui sesuai dengan tuntutan zaman," ujar dia.

Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Yusril mengatakan, dia sempat menjadi penasihat hukum pasangan Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019.

"Sekarang sudah tugas saya membantu putra Pak Jokowi untuk maju melalui pasangan Prabowo dan Mas Gibran," kata Yusril.

Tak lupa, ia mengucapkan selamat kepada Gibran karena terpilih sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebut, Gibran sosok yang pantas tampil sebagai anak muda untuk memimpin Indonesia.

"Sudah saatnya yang muda tampil dan berperan lebih untuk Indonesia," kata Yusril.

Ucapan Yusril ini bertolak-belakang dengan ucapannya pada 17 Oktober 2023 lalu.


Saat itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menyarankan agar Gibran tak maju menjadi cawapres dengan memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia cawapres.

Baca juga: MK Belum Bisa Janji Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pilpres yang Mungkin Libatkan Gibran

Yusril menilai, putusan tersebut akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sehingga lebih bijak bila kesempatan maju sebagai calon wakil presiden tidak diambil oleh Gibran.

"Menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Menurut dia, hal itu menunjukkan sikap berjiwa besar dan seorang negarawan.

"Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya sudah diberi kesempatan, dia enggak mau menggunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," kata Yusril saat itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com