Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Protes Hukuman Angin Prayitno Disunat Pengadilan Tinggi: Tidak Ada Pemberitahuan

Kompas.com - 15/12/2023, 14:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menyatakan protes atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyunat hukuman terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno dari 7 menjadi 5 tahun penjara.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa KPK tidak pernah mendapatkan pemberitahuan terkait memori banding yang diajukan Angin dari Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Tim Jaksa KPK ternyata tidak pernah menerima pemberitahuan memori banding dari terdakwa,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Ali menuturkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, memori banding yang diajukan terdakwa juga harus ditembuskan kepada tim jaksa.

Dokumen itu diperlukan untuk melawan dalil yang disodorkan terdakwa kepada majelis hakim di tingkat banding, menguatkan argumentasi analisa, dan amar tuntutan.

KPK mengingatkan Panitera Muda Pengadilan Tipikor PN Jakpus agar segera mengirim kelengkapan tembusan administrasi, baik di tingkat banding maupun kasasi.

“Saat ini tim jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya di tingkat kasasi,” tutur Ali.

Baca juga: KPK Tahan Dua Anak Buah Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta meringankan hukuman Angin Prayitno dari 7 menjadi 5 tahun dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui putusan itu, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tipikor yang diketok pada 28 Agustus lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian putusan banding yang dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Adapun Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang menyunat hukuman Angin adalah Gunawan Gusmo selaku hakim ketua, serta hakim anggota Berlin Damanik dan Umbrhorma Maya Marbun pada Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Menurut Gunawan dan anggotanya, Angin terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan.

Angin juga dihukum membayar denda Rp Angin Prayitno juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 750.000.000 subsider tiga bulan kurungan subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan sebesar RP Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.737.500.000.

Dalam perkara ini, Angin yang sebelumnya menjabat Direktur Pemeriksaan dan penagihan (DP2), DJP menerima gratifikasi Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu orang.

Atas penerimaan itu, Angin Prayitno mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu unit mobil.

Baca juga: Sidang Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ditunda

Hal itu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga diterima dari hasil tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com