Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Dua Anak Buah Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno

Kompas.com - 09/11/2023, 21:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anak buah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Mereka adalah Yulmanizar dan Febrian yang tercatat sebagai anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP, Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Angin Prayitno.

Baca juga: Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Menurut Alex, pada persidangan, ditemukan pihak lain yang berperan dalam kasus Angin yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dan diperkuat dengan putusan hakim.

“Kaitan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Yulmanizar dan Febrian untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November di Rutan KPK,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan, Angin memerintahkan Yulmanizar dan Febri sebagai Tim Pemeriksa Pajak untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai permintaan para wajib pajak.

Perintah itu disampaikan secara berjenjang melalui Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaaan Dadan Ramdani, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan, dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.

“Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan ‘deal’ dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febri,” tutur Alex.

Baca juga: Sidang Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ditunda

Adapun wajib pajak yang memberikan uang itu di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk pajak tahun 2016, PT Bank Pan Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.

Karena mengondisikan biaya wajib pajak itu, Nagin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febri mendapatkan uang panas Rp 15 miliar dan 4 juta dollar Singapura.

Selain itu, mereka diduga bersama-sama menerima gratifikasi dari para wajib pajak lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Masih dilakukan pendalaman,” ujar Alex.

Baca juga: Dituntut 9 Tahun Penjara, Angin Prayitno Aji: Zalim!

Karena perbuatannya, Yulmanizar dan Febri dijerat Pasal 12 huruf aatai Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, mereka disangka dengan Pasal 12B undang-undang yang sama.

Adapun Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dollar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per dollar Singapura.


Angin mengajukan banding hingga kasasi. Namun, Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut.

Selain itu, Angin juga divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia juga divonis membayar uang pengganti Rp 3.737.500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com