JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji disebut membeli delapan bidang lahan di daerah Leuwiliang, Bogor, menggunakan nama pedagang batu cincin bernama H Fatoni dan keluarga.
Hal itu terungkap dari keterangan H Fatoni yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak yang menjerat Angin Prayitno.
“Dimana lagi?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
“Di leuwiliang Bogor,” jawab Fatoni.
“Berapa bidang tanah?” tanya hakim lagi.
“Banyak pak,” kata Fatoni.
Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 M
Lantaran tidak menjelaskan detail aset Angin Prayitno yang dibeli dengan menggunakan nama Fatoni, hakim lantas memintanya untuk mengingat-ingat kembali.
Hakim juga meminta Sulthon, anak Fatoni yang turut dihadirkan jaksa KPK untuk dapat membantu ayahnya mengingat aset atas nama keluarga yang sesungguhnya milik Angin Prayitno.
“Iya pak, ayah saya, kalau enggak salah 8 bidang,” jawab Sulthon.
“Itu atas nama 8 yang bidang itu atas nama satu orang punya atau lain-lain orangnya pak?” tanya hakim lagi.
“Atas nama saya dan keluarga,” ujar Fatoni.
“Iya, bentar dulu, yang punya tanah 8 bidang itu beda-beda orangnya?” kata hakim Fahzal.
“Beda-beda,” jawab Fatoni dan anaknya.
Baca juga: Jaksa Bongkar Jejak Operasi Cuci Uang Angin Prayitno Aji: Beli Lahan Atas Nama Orang Lain
Hakim Fahzal pun terus mendalami bagaimana teknis pembelian aset tersebut.
“Siapa yang mencari informasi tanah dijual di situ tuh siapa?” tanya Fahzal.