Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/12/2023, 14:01 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Angin Prayitno Aji dalam kasus gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi lima tahun penjara.

PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 28 Agustus 2023 yang menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara terhadap Angin.

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian putusan banding yang dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Baca juga: KPK Tahan Dua Anak Buah Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno

Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi Gunawan Gusmo dengan anggota Hakim Tinggi Berlin Damanik dan Umbrhorma Maya Marbun pada Rabu (6/12/2023).

Majelis Hakim Tinggi menilai, Angin Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Eks Pejabat Ditjen Pajak itu terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain pidana badan, Angin Prayitno juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 750.000.000 subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.737.500.000.

Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Vonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Digelar Hari Ini

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Angin Prayitno Aji disebut telah menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu orang.

Ada tujuh pihak wajib pajak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno saat dirinya menjabat sebagai Direktur P2. Satu perorangan, dan enam adalah perusahaan.

Perusahaan itu antara lain, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi (perorangan), PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net.


Atas penerimaan itu, Angin Prayitno mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu unit mobil.

Hal itu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga diterima dari hasil tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com