Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Ralat soal OTT dan Sebut Tersangka KPK Kurang Bukti, Novel: Itu Lebih Lucu Lagi

Kompas.com - 10/12/2023, 12:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan banyak tersangka di KPK yang belum cukup bukti, seperti membela koruptor.

Pernyataan itu Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, disampaikan guna meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di KPK tidak cukup dilengkapi bukti.

"Saya prihatin dengan sikap Pak Mahfud MD yang justru memfitnah KPK dan membela koruptor dengan membantu melemahkan KPK," kata Novel saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).

Baca juga: KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

Meskipun pernyataannya telah diralat, menurut Novel, ungkapan Mahfud bahwa banyak orang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup lebih lucu lagi.

Sebab, seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.

Tersangka juga bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan guna menggugat status hukumnya dan menguji apakah KPK memiliki alat bukti yang cukup.

"Itu jadi lebih lucu lagi," ujar Novel.

"Dari hal ini maka menjadi aneh terhadap apa yang dikatakan Pak Mahfud MD selaku Menko Polhukam (Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)," lanjutnya.


Novel memandang pernyataan Mahfud MD aneh. Sebagai orang yang menduduki jabatan Menko Polhukam Mahfud seharusnya memperhatikan kepentingan masyarakat kecil yang kerap menjadi korban ketidakadilan dalam proses hukum.

Namun, Mahfud justru menunjukkan sikap melemahkan KPK dan membela koruptor.

Menurutnya, jika terdapat kasus yang menjadi masalah di KPK sebaiknya Mahfud mempermasalahkan dengan kewenangannya sebagai Menko Polhukam.

"Tidak hanya dengan melempar asumsi yang tidak ada faktanya," kata Novel.

Baca juga: Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Sebelumnya, Mahfud, yang juga calon wakil presiden, mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan salah satunya terlanjur melakukan OTT padahal bukti yang didapat tidak cukup.

Mahfud kemudian meralat penyataannya dan mengkritik penetapan tersangka di KPK kurang bukti.

"Sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh," kata Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12/2022), dikutip dari siaran pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com