JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meluruskan pernyataannya yang menyebut terkadang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa bukti yang cukup.
Mahfud menjelaskan bahwa yang ia maksud adalah KPK terkadang kurang bukti saat menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi, bukan saat OTT.
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12/2023), dikutip dari siaran pers.
Baca juga: Mahfud Sebut Indeks Korupsi Indonesia Turun gara-gara Revisi UU KPK
Mahfud mencontohkan bahwa sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup.
Calon wakil presiden nomor urut 3 itu berpandangan, situasi tersebut dapat merugikan orang.
"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh," kata dia.
Menurut dia, hal ini harus diperbaiki agar tidak ada lagi orang yang tersandera dengan status tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan.
Sementara itu, Mahfud menilai OTT yang dilakukan KPK sudah baik karena lembaga antirasuah itu selalu berhasil membuktikan hasil OTT-nya di persidangan.
"Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, enggak ada satu pun orang diOTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan,” kata dia.
Baca juga: Ganjar: Saya dan Pak Mahfud Siap Hadapi Debat
Sebelumnya, Mahfud mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan salah satunya telanjur melakukan OTT padahal bukti yang didapat tidak cukup.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri dialog kebangsaan dengan mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023) kemarin.
"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti enggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," kata Mahfud.
"Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.