Pernyataan itu Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, disampaikan guna meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di KPK tidak cukup dilengkapi bukti.
"Saya prihatin dengan sikap Pak Mahfud MD yang justru memfitnah KPK dan membela koruptor dengan membantu melemahkan KPK," kata Novel saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).
Meskipun pernyataannya telah diralat, menurut Novel, ungkapan Mahfud bahwa banyak orang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup lebih lucu lagi.
Sebab, seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.
Tersangka juga bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan guna menggugat status hukumnya dan menguji apakah KPK memiliki alat bukti yang cukup.
"Itu jadi lebih lucu lagi," ujar Novel.
"Dari hal ini maka menjadi aneh terhadap apa yang dikatakan Pak Mahfud MD selaku Menko Polhukam (Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)," lanjutnya.
Namun, Mahfud justru menunjukkan sikap melemahkan KPK dan membela koruptor.
Menurutnya, jika terdapat kasus yang menjadi masalah di KPK sebaiknya Mahfud mempermasalahkan dengan kewenangannya sebagai Menko Polhukam.
"Tidak hanya dengan melempar asumsi yang tidak ada faktanya," kata Novel.
Sebelumnya, Mahfud, yang juga calon wakil presiden, mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan salah satunya terlanjur melakukan OTT padahal bukti yang didapat tidak cukup.
Mahfud kemudian meralat penyataannya dan mengkritik penetapan tersangka di KPK kurang bukti.
"Sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh," kata Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12/2022), dikutip dari siaran pers.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/10/12113941/mahfud-ralat-soal-ott-dan-sebut-tersangka-kpk-kurang-bukti-novel-itu-lebih