JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, buka suara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menuai polemik di publik.
Diketahui, dalam draf RUU tersebut, pemilihan kepala daerah atau gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden RI.
Dengan begitu, ada kemungkinan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dihilangkan setelah DKI Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Adapun RUU ini dirancang lantaran Ibu Kota Negara akan pindah ke Nusantara.
Menanggapi hal itu, Ari mengatakan bahwa RUU DKJ merupakan inisiatif DPR RI.
"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," kata Ari kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Draf RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Pengamat: Pilot Project Hapus Desentralisasi
Sejauh ini, Ari mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menunjuk utusan yang akan mewakili pemerintah membahas RUU tersebut bersama DPR.
Menurut Ari, pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR RI yang menyampaikan naskah RUU DKJ.
Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah.
Ari lantas menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak.
"Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak. Proses berikutnya, presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM pemerintah," ujar Ari.
Baca juga: Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga
Sebelumnya diberitakan, RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 5 November 2023.
Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, menyusul adanya RUU DKJ.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Tolak RUU DKJ soal Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, F-PKS: Harus Kembali ke Semula