Perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Baca juga: Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Debat khusus capres dan cawapres telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu mengatur, debat pasangan capres dan cawapres berlangsung sebanyak lima kali.
Diselenggarakan oleh KPU, debat Pilpres disiarkan secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Penjelasan Pasal 277 ayat (1) turut mencantumkan pembagian porsi debat Pilpres antara capres dan cawapres.
Pembagian tersebut, meliputi tiga kali debat untuk calon presiden serta dua kali debat untuk calon wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.