BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyusul diubahnya format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Sebagaimana rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam lima kali debat, pasangan capres-cawapres bakal selalu hadir bersamaan.
Padahal, pada Pemilu 2019, debat digelar spesifik meliputi debat capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres.
"Dalam konteks ini upaya pencegahan dilakukan Bawaslu salah satunya adalah mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan," kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Ubah Format Debat Capres-Cawapres, Kredibilitas KPU Dipertaruhkan
Ia mengingatkan, format debat capres dan cawapres hendaknya mengikuti aturan yang berlaku untuk mencegah potensi pelanggaran.
Kalaupun tidak melanggar, KPU perlu menjelaskan secara detail agar publik tidak bertanya-tanya dan menebar isu.
"Pasalnya jelas, penjelasan ayatnya juga jelas, kalau KPU bikin PKPU atau misalnya bikin juknis (petunjuk teknis), maka dia tidak bisa bertentangan atau menyalahi ketentuan di atasnya," kata Lolly.
"Kebutuhan di bawah itu harus selaras, napasnya harus sama, Undang-undang bunyinya apa. (Kalau) Undang-undang masih agak ambigu, lihat penjelasan pasalnya, lihat penjelasan ayatnya seperti apa. (Kalau) masih membutuhkan penjelasan teknis, maka turunlah PKPU dan juknisnya misalnya," imbuh dia.
Baca juga: KPU Ubah Format Debat Capres-Cawapres, Setara Institute: Kemunduran dan Rugikan Pemilih
Lebih lanjut ia menyatakan, Bawaslu tengah melihat dinamika yang terjadi belakangan akibat perubahan tersebut, termasuk ketidaksetujuan format debat diubah.
Begitu pun melihat langkah yang akan dilakukan KPU atas keluhan yang muncul tersebut.
"Kami memastikan apakah betul ada perubahan format itu, misalnya dengan berbagai keluhan yang terjadi, kemudian apa langkah-langkah yang dilakukan KPU," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU mengungkap alasan mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden dari pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Kemudian, pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian pula saat debat cawapres.
Perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Baca juga: Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Debat khusus capres dan cawapres telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu mengatur, debat pasangan capres dan cawapres berlangsung sebanyak lima kali.
Diselenggarakan oleh KPU, debat Pilpres disiarkan secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Penjelasan Pasal 277 ayat (1) turut mencantumkan pembagian porsi debat Pilpres antara capres dan cawapres.
Pembagian tersebut, meliputi tiga kali debat untuk calon presiden serta dua kali debat untuk calon wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.