Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Flashback" Saut Situmorang soal Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi gara-gara Kasus Setnov

Kompas.com - 01/12/2023, 15:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengaku diceritakan sendiri oleh Agus Rahardjo perihal dirinya dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diminta menghentikan kasus Setya Novanto (Setnov).

Menurut Saut, Agus baru menceritakan dirinya dimarahi Jokowi sekitar Agustus 2019, ketika polemik revisi Undang-Undang (UU) KPK semakin memuncak.

Saat itu, Agus dan Saut sedang berjalan menuju ke lobi untuk menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Jokowi, Jumat (13/9/2019).

“Aku jujur aku ingat benar Pak Agus bilang 'Pak Saut, kemarin (3 minggu setelah Setnov tersangka), saya dimarahi (presiden), 'hentikan' kalimatnya begitu,” kata Saut saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Pengakuan Agus Rahardjo soal Intervensi Istana di KPK: Singgung Kasus E-KTP hingga Revisi UU

Mendengar cerita Agus, Saut pun menimpali dengan pertanyaan apakah ia pergi sendiri saat menghadap Presiden Jokowi.

Saut pun merasa panggilan itu ganjil. Sebab, panggilan kepada pimpinan KPK ditujukan untuk lima pimpinan, bukan satu orang.

Namun, Saut memiliki kecurigaan bahwa Istana sengaja hanya memanggil Agus yang duduk sebagai Ketua KPK karena skor dalam ekspose tiga pimpinan sepakat kasus e-KTP naik sidik sementara dua lainnya tidak.

Panggilan itu diduga untuk membalikkan kedudukan jumlah pimpinan KPK yang bersikap setuju naik sidik dan tidak.

Baca juga: Agus Rahardjo Cerita Saat KPK Diserang Isu Sarang Taliban Sebelum Revisi UU KPK

“Jadi mungkin ya kan skornya 3:2 jadi ya sudah panggil saja, yang satu nanti 3:2 nanti yang 2 setuju yang 3 tidak. Itu mungkin dalam pikiran yang memerintah gitu,” ujar sahut.

Lebih lanjut, Saut menilai keputusan Agus untuk menyimpan terlebih dahulu persoalan itu dan berani memenuhi panggilan itu seorang diri sudah bijak.

Adapun Pimpinan KPK periode 2015-2019 adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Basaria Panjaitan.

Ketika menyerahkan mandat pengelolaan KPK pada 13 September 2019 lalu, hanya tiga pimpinan yang turun menggelar konferensi pers.

Baca juga: Agus Rahardjo Mengaku Diperintah Jokowi Setop Kasus Setya Novanto, Istana: Kenyataannya Proses Hukum Terus Berjalan

Sementara itu, Alex dan Basaria tidak ikut dalam konferensi pers tersebut. Alex juga diketahui menjadi Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri yang saat ini diberhentikan sementara karena menjadi tersangka korupsi.

Sebelumnya, Agus mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Pengakuan itu Agus kemukakan dalam wawancara khusus dengan Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

Saat itu, Agus diminta menghadap sendirian dan mendapati Presiden Jokowi di dalam ruangan sudah marah dan melontarkan kalimat perintah “hentikan!”.

Baca juga: Agus Rahardjo Tak Setuju Firli Jadi Komisioner KPK karena Pernah Langgar Etik Berat Saat Jabat Deputi

Di ruangan itu, Jokowi ditemani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.

Namun, Agus tidak mau memenuhi perintah Presiden Jokowi karena Surat Perintah penyidikan (Sprindik) telah ditandatangani tiga minggu sebelumnya.

Baca juga: Jawab Agus Rahardjo, Istana: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Terjadi Dua Tahun Usai Setya Novanto Tersangka

Di sisi lain, saat itu di KPK juga tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Beberapa waktu kemudian, UU KPK direvisi. Salah satu poin revisi itu adalah keberadaan ketentuan mengenai SP3.

“Itu salah satu yang setelah kejadian revisi UU KPK kemudian menjadi perenungan saya, oh ternyata (penguasa) pengin KPK itu bisa diperintah-perintah,” jelas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com