Menurut Saut, Agus baru menceritakan dirinya dimarahi Jokowi sekitar Agustus 2019, ketika polemik revisi Undang-Undang (UU) KPK semakin memuncak.
Saat itu, Agus dan Saut sedang berjalan menuju ke lobi untuk menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Jokowi, Jumat (13/9/2019).
“Aku jujur aku ingat benar Pak Agus bilang 'Pak Saut, kemarin (3 minggu setelah Setnov tersangka), saya dimarahi (presiden), 'hentikan' kalimatnya begitu,” kata Saut saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
Mendengar cerita Agus, Saut pun menimpali dengan pertanyaan apakah ia pergi sendiri saat menghadap Presiden Jokowi.
Saut pun merasa panggilan itu ganjil. Sebab, panggilan kepada pimpinan KPK ditujukan untuk lima pimpinan, bukan satu orang.
Namun, Saut memiliki kecurigaan bahwa Istana sengaja hanya memanggil Agus yang duduk sebagai Ketua KPK karena skor dalam ekspose tiga pimpinan sepakat kasus e-KTP naik sidik sementara dua lainnya tidak.
Panggilan itu diduga untuk membalikkan kedudukan jumlah pimpinan KPK yang bersikap setuju naik sidik dan tidak.
“Jadi mungkin ya kan skornya 3:2 jadi ya sudah panggil saja, yang satu nanti 3:2 nanti yang 2 setuju yang 3 tidak. Itu mungkin dalam pikiran yang memerintah gitu,” ujar sahut.
Lebih lanjut, Saut menilai keputusan Agus untuk menyimpan terlebih dahulu persoalan itu dan berani memenuhi panggilan itu seorang diri sudah bijak.
Adapun Pimpinan KPK periode 2015-2019 adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Basaria Panjaitan.
Ketika menyerahkan mandat pengelolaan KPK pada 13 September 2019 lalu, hanya tiga pimpinan yang turun menggelar konferensi pers.
Sementara itu, Alex dan Basaria tidak ikut dalam konferensi pers tersebut. Alex juga diketahui menjadi Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri yang saat ini diberhentikan sementara karena menjadi tersangka korupsi.
Sebelumnya, Agus mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Pengakuan itu Agus kemukakan dalam wawancara khusus dengan Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
Saat itu, Agus diminta menghadap sendirian dan mendapati Presiden Jokowi di dalam ruangan sudah marah dan melontarkan kalimat perintah “hentikan!”.
Di ruangan itu, Jokowi ditemani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.
Namun, Agus tidak mau memenuhi perintah Presiden Jokowi karena Surat Perintah penyidikan (Sprindik) telah ditandatangani tiga minggu sebelumnya.
Di sisi lain, saat itu di KPK juga tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Beberapa waktu kemudian, UU KPK direvisi. Salah satu poin revisi itu adalah keberadaan ketentuan mengenai SP3.
“Itu salah satu yang setelah kejadian revisi UU KPK kemudian menjadi perenungan saya, oh ternyata (penguasa) pengin KPK itu bisa diperintah-perintah,” jelas Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/01/15494321/flashback-saut-situmorang-soal-agus-rahardjo-dimarahi-jokowi-gara-gara-kasus