Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Prabowo-Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam

Kompas.com - 30/11/2023, 16:39 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merupakan korban kambing hitam.

Adapun Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anwar Usman dianggap melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan mengenai batas usia capres-cawapres yang memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

"Semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekadar untuk melakukan legitimasi ya, terhadap di putusan MKMK," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres, Pelapor Khawatir Kasus Anwar Usman Berulang

Habiburokhman mengaku sudah berulang kali menegaskan bahwa dalam putusan MKMK, sama sekali tidak ada pembahasan dan pembuktian mengenai adanya intervensi oleh Anwar Usman.

Namun, intervensi kemudian dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap Anwar Usman.

"Jadi dalam 400 halaman keputusan MKMK itu memang tidak ada. Kan kalau keputusan, dalam sebuah keputusan itu kan sebuah fakta diambil dari keterangan saksi dan petunjuk alat bukti. Dan dalam keputusan tersebut, seluruh saksi termasuk 9 orang hakim konstitusi selaku terlapor, termasuk 4 orang saksi fakta, tidak ada 1 orang pun yang menyampaikan keterangan terkait adanya intervensi," tutur dia.

Menurut Habiburokhman, tidak ada satu alat bukti pun yang menunjukkan terjadinya intervensi oleh Anwar Usman.

Baca juga: Siang Ini, MK Putuskan Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres Tanpa Anwar Usman

Maka dari itu, dia mempertanyakan kenapa Anwar Usman malah dihukum pelanggaran berat karena disebut membuka ruang intervensi terkait putusan soal batas usia capres-cawapres.

Habiburokhman bahkan menyebut putusan MKMK yang membuat Anwar Usman dicopot sebagai hal yang konyol.

"Dan ini, saya sampaikan diperkuat lagi ya dengan putusan MK Nomor 141 kemarin, kalau teman-teman cermati pasal, halaman 43 disebut ya, mahkamah berpendapat, dalil pemohon berkenaan dengan putusan MK Nomor 90 yang mengandung intervensi dari luar, konflik kepentingan, menjadi putusan yang cacat hukum menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengundang pelanggaran prinsip negara hukum, tidak dapat dibenarkan," kata Habiburokhman.

Atas dasar itu, Habiburokhman mengatakan, tidak ada intervensi oleh Anwar Usman sehingga tak tepat jika Anwar disanksi pelanggaran berat.

"Di mana keputusan inilah yang kemudian dibawa-bawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo Gibran. Disebut diwarnai cacat hukum, diwarnai dengan cacat etika, dan lain sebagainya. Itu menurut kami salah satu yang hal yang terpenting," ujar dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023).

Kontroversi itu muncul karena dianggap menjadi jalan untuk memuluskan jalan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com