Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Komunikasi Kunci Selesaikan Persoalan Pendirian Rumah Ibadah, Tak Mesti Ubah Aturan

Kompas.com - 30/11/2023, 16:29 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan, komunikasi menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pendirian rumah ibadah.

Hal itu disampaikan Anies setelah mengunjungi Gereja Mawar Sharon, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2023).

“Pengalaman di Jakarta, paling penting komunikasi. Kita alami situasi ada yang mau bangun gereja lingkungannya keberatan, ada yg mau bangun masjid lingkungannya keberatan, ada bangun wihara lingkingannya keberatan,” tutur Anies pada awak media.

“Itu semua pada ujungnya adalah bagaimana berkomunikasi, bagaimana saling menghormati,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Baca juga: Cak Imin Sebut Anies Telah Buktikan Jadi Pemimpin yang Jaga Toleransi Beragama

Ia menganggap tak perlu mengubah aturan soal pendirian rumah ibadah.

Salah satu yang kerap dianggap mengganjal perizinan pembangunan rumah ibadah yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dari Menag dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Adapun sejumlah aturan yang dirasa memperberat pendirian ibadah seperti
pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk.

Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah, yaitu:

- daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat;

Baca juga: Ganjar Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah Umat Kristen

- dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

- rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;

- dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Anies mengaku tak akan mengubah aturan yang berlaku. Alasannya, selama ini persoalan bisa diselesaikan ketika pemerintah mau turun dan membangun dialog dengan masyarakat.

“Nah pengalaman kami di jakarta kita tak ubah aturan hukumnya. Sama sekali. Kita bekerja dengan aturan yg sama dan bisa dilaksanakan. Jadi perlu ada kematangan untuk kelola, komunikasi agar suasana tenang teduh itu terjadi,” papar dia.

Baca juga: Blusukan di Glodok, Cak Imin Mengaku Dapat Testimoni Positif soal Kinerja Anies di Jakarta

Menurut dia, regulasi saja tak cukup menjadi solusi jika tak diimbangi oleh kinerja secara langsung.

“Apapun regulasi yang dimiliki kalau dalam pelaksanaannya tidak dijalankan dengan baik, tak otomatis selesaikan masalah,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com