Ketentuan dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 dan UU Nomor 10 Tahun 2015 yang tidak diatur lagi dalam UU KPK Tahun 2019 masih tetap berlaku.
Ketentuan dalam dua UU lama, selama tidak bertentangan dengan UU KPK Tahun 2019 tetap berlaku.
“Jadi enggak semuanya diubah, ada yang di dalam UU itu yang Nomor 19 Tahun 2019 maka ketika dia bertentangan dengan dua sebelumnya, maka yang berlaku 2019. Tapi, kalau enggak diatur (dalam 2019), yang sebelumnya itu berlaku,” kata Yudi.
Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK
Sebelumnya, Romli menyebut bahwa pelantikan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara terindikasi cacat hukum.
Menurut Romli, Pimpinan KPK harus berjumlah lima orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2002 dan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Oleh karenanya, dengan pelantikan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara, jumlah pimpinan KPK masih empat orang.
Dalam analisisnya, Romli mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi terlebih dahulu mengajukan calon pengganti Firli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak menunjuk langsung Nawawi yang merupakan Wakil Ketua KPK.
Baca juga: Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Diperkirakan Cacat Hukum
Romli juga menyebut bahwa ketentuan pengisian keanggotaan semantara pimpinan KPK belum diatur dalam UU KPK Nomor 30 tahun 2002.
Ia juga menilai bahwa ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2015 bertentangan secara diametral dengan ketentuan yang sama dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019.
"Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Romli dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (27/11/2023).
Adapun Firli Bahuri diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan penerimaan hadiah/janji
Baca juga: Jadi Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango Akui Dapat Tugas Berat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.