JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo mengaku tidak lagi berperan di perusahaan konsultan pajak, PT Artha Mega Ekadhana (ARME) usai adanya kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Diketahui, Gayus merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) golongan III A yang terlibat sejumlah kasus mafia pajak dan memiliki harta hingga puluhan miliar.
Hal ini disampaikan Rafael Alun saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Rafael Alun Akui Cantumkan Nama Istri Jadi Komisaris Perusahaan Konsultan Pajak
Pengakuan ini disampaikan eks Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan aturan pegawai pajak memiliki perusahaan konsultan pajak.
“Sepengetahuan saudara, pegawai pajak itu boleh enggak memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?” tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Menjawab pertanyaan ini, Rafael Alun menyinggung perkara yang menjerat Gayus Tambunan. Akibat peristiwa itu, Rafael Alun pun memutuskan untuk tidak lagi aktif di perusahaan konsultan pajak.
Baca juga: Hari Ini, Rafael Alun Diperiksa sebagai Terdakwa dalam Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU
“Saya menyadari itu tidak perkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan, oleh karena itu, pada saat itu saya langsung memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega,” kata Rafael Alun.
Kepada Jaksa KPK, Rafael Alun menggaku tidak lagi aktif di bisnis perpajakan sejak peristiwa Gayus Tambunan.
“Saya mencoba bisnis baru yang tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan,” kata eks pegawai pajak itu.
Dalam perkara ini, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.
Baca juga: Saksi Meringankan Tak Ada yang Hadir di Sidang Rafael Alun
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya, mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Baca juga: Jelaskan Urgensi Adanya UU soal Pembuktian Terbalik, Mahfud Singgung Kasus Rafael Alun
Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.