Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Ini Serba-serbinya

Kompas.com - 27/11/2023, 15:04 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Gegap gempita pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin terasa seiring akan dimulainya masa kampanye yang berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dalam pelaksanaannya, partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 hanya memiliki waktu 75 hari untuk menggelar kampanye sebelum tiba waktunya hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Tahapan kampanye ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Berikut serba-serbi pelaksanaan kampanye Pemilu 2024:

Alat peraga kampanye

Alat peraga kampanye mempunyai peranan penting dalam menyosialisasikan parpol maupun kontestan dalam Pemilu 2024.
Terdapat sejumlah komponen yang dapat dikategorikan sebagai alat peraga kampanye.

Dalam Pasal 34 disebutkan peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye pemilu di tempat umum yang meliputi, reklame, panduk, dan mbul-umbul.

Desain dan materi pada alat peraga kampanye pemilu minimal memuat visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

Baca juga: Terpisah dengan Ganjar, Mahfud Ungkap Alasan Mulai Kampanye dari Aceh

Pemasangan alat peraga kampanye ini juga tidak bisa dilakukan serampangan. Ada aturan yang mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 36.

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu juga ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta juga harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

Pada masa tenang atau paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu.

Kampanye perdana capres-cawapres

Tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah menetapkan wilayah yang akan dijadikan lokasi kampanye perdana mereka.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan menggelar kampanye perdananya di wilayah Jabodetabek.

Wilayah yang sama juga disasar oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pasangan ini menjadikan wilayah Jabodetabek sebagai lokasi perdana mereka untuk berkampanye.

Baca juga: Anies-Muhaimin Bakal Memulai Kampanye dari Jabodetabek

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com