Salin Artikel

Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut Sah Pelantikan Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Zainal mengatakan, pengangkatan Nawawi cebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka mengacu ke Pasal 33A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Perppu tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2015.

Pasal 33A Ayat (5) UU tersebut menyatakan, “Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK menyangkut Ketua, Ketua sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden”.

Zainal mengatakan, UU 2015 tersebut tetap berlaku meskipun saat ini sudah ada UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Sebab, tidak ada ketentuan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 yang mencabut UU Nomor 10 2015. Selain itu, UU tahun 2019 juga hanya mengganti UU KPK lama tahun 2002.

“Iya (UU KPK baru tak mengganti UU Nomor 10 Tahun 2015). Karena Perppu (yang menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015) mengatur hal yang berbeda, yakni soal pemberhentian sementara,” kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Lebih lanjut, Zainal juga menjelaskan bahwa Pasal 70B UU Nomor 19 tahun 2019 tidak membatalkan UU Nomor 2015 yang mengatur tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK.

Pasal 70B UU KPK tahun 2019 itu berbunyi, “Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

“Apakah Perppu bertentangan dengan ini? Enggak. Karena mengatur hal yang berbeda,” kata Zainal.

Selain itu, Zainal juga menyebut poin pada pertimbangan UU KPK 2019 yang menyebut bahwa, “ketentuan terkait KPK sebagaimana dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan ketatanegaraan, perkembangan hukum, dan kebutuhan masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diubah”, tidak membuat Perppu atau UU Nomor 10 2015 tidak sah.

Sebab, tidak ada ketentuan dalam UU Nomor 10 tahun 2015 yang perlu diubah dengan UU KPK Tahun 2019.

“Yang mana yang perlu diubah? Karena itu mengatur hal yang berbeda dengan yang UU 2019,” ujar Zainal.

“Yang harus dibaca bukan di situ (pertimbangan UU KPK Tahun 2019), tapi di aturan peralihan,” katanya lagi.

Terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, keberadaan UU KPK Tahun 2019 tidak lantas mengubah semua aturan di UU sebelumnya.

Ketentuan dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 dan UU Nomor 10 Tahun 2015 yang tidak diatur lagi dalam UU KPK Tahun 2019 masih tetap berlaku.

Ketentuan dalam dua UU lama, selama tidak bertentangan dengan UU KPK Tahun 2019 tetap berlaku.

“Jadi enggak semuanya diubah, ada yang di dalam UU itu yang Nomor 19 Tahun 2019 maka ketika dia bertentangan dengan dua sebelumnya, maka yang berlaku 2019. Tapi, kalau enggak diatur (dalam 2019), yang sebelumnya itu berlaku,” kata Yudi.

Menurut Romli, Pimpinan KPK harus berjumlah lima orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2002 dan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karenanya, dengan pelantikan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara, jumlah pimpinan KPK masih empat orang.

Dalam analisisnya, Romli mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi terlebih dahulu mengajukan calon pengganti Firli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak menunjuk langsung Nawawi yang merupakan Wakil Ketua KPK.

Romli juga menyebut bahwa ketentuan pengisian keanggotaan semantara pimpinan KPK belum diatur dalam UU KPK Nomor 30 tahun 2002.

Ia juga menilai bahwa ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2015 bertentangan secara diametral dengan ketentuan yang sama dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019.

"Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Romli dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (27/11/2023).

Adapun Firli Bahuri diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan penerimaan hadiah/janji

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/27/16404521/pakar-hukum-tata-negara-ugm-sebut-sah-pelantikan-nawawi-jadi-ketua-kpk

Terkini Lainnya

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke