Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M. Ikhsan Tualeka
Pegiat Perubahan Sosial

Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com - Instagram: @ikhsan_tualeka

Sepandai-pandainya Firli Bahuri, Akhirnya Tersangka Juga

Kompas.com - 24/11/2023, 06:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JUDUL tulisan ini menyitir pepatah ‘sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga’. Menggambarkan situasi yang saat ini menerpa Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah beberapa kali lolos dari dugaan pelanggaran etik, dan mangkir dari pemeriksaan polisi, purnawirawan polisi bintang tiga itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli tidak sekadar ironi bagi lembaga antirasuah, seperti yang saya tulis dalam artikel “Ironi Ketua KPK Firli Bahuri” (Kompas.com, 23 November 2023), tapi adalah paradoks pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Orang nomor satu di instrumen penting negara dalam perang melawan korupsi justru jadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap orang yang sebelumnya diduga melakukan korupsi (SYL).

Polda Metro Jaya melalui Direktur Reskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 22 November 2023.

Sejak kasus Firli diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu, kemudian bergulir hingga naik ke tahap penyidikan, lebih dari 91 saksi telah diperiksa.

Penyidik kepolisian juga menggeledah rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, kemudian menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

Polisi juga menyebut setidaknya ada tiga dugaan kasus yang ditemukan dalam kasus Firli ini, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan satu kasus.

Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang PTPK juncto Pasal 65 KUHP.

Setelah Firli dijadikan tersangka dan akan melalui proses hukum selanjutnya, Dewan Pengawas KPK lalu menyurati Presiden Joko Widodo untuk segera memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK, tinggal menunggu respons presiden melalui Keppres.

Sekalipun hukum Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, the presumption of innocence, mestinya sebagai pertanggungjawaban moral, Firli semestinya berani atau legowo secara terbuka mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.

Namun rasanya itu sulit terjadi, karena alih-alih mundur, Firli bahkan terkesan playing victim, dengan mengatakan kasus yang menimpanya saat ini adalah serangan balik dari para koruptor. Sesuatu yang kontradiktif dengan sikap dan perilakunya selama ini.

Dalam konferensi pers, yang potongan video-nya tersebar luas atau viral di media sosial, Firli menyampaikan kalau ia tidak pernah melakukan pemerasan dan gratifikasi kepada siapapun.

“Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi kepada siapapun”, jelas Firli membela diri di Gedung KPK, 22 November 2023.

Buruknya proses rekrutmen

Apa yang terjadi pada Firli hari ini, sesungguhnya mengonfirmasi buruknya seleksi dan rekrutmen pimpinan KPK. Firli adalah produk dari satu tim seleksi dan disetujui oleh DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com