Menyadari telah melalui proses tak wajar dan merasa punya banyak ‘lawan’ di internal yang sebelumnya getol menghadangnya sebagai pimpinan KPK, Firli kemudian melancarkan serangan balik yang dibungkus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menjadi senjata ampuh, melalui TWK itu pula, 57 pegawai KPK kemudian dipecat. Tindakan Firli menyingkirkan para pegawai tersebut mendapat kecaman dan kritikan dari banyak pihak.
Presiden Joko Widodo bahkan memberikan komentar agar para pegawai KPK tak sampai dipecat. Firli bergeming, tetap pada keputusannya meski tindakannya itu dinyatakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Komnas HAM.
Rupanya tidak hanya memecat, Firli juga menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK. Dalam perkom itu mengatur calon pegawai KPK bukan dari mereka yang pernah dipecat secara hormat, atau tidak atas kemauannya sendiri.
Sejumlah pegawai yang dipecat Firli yakin Perkom itu sengaja dibuat agar mereka tak bisa kembali bekerja memberantas korupsi di KPK. Firli takut jika mereka masih berada di KPK, ia tidak bisa sewenang-wenang.
Dramaturgi hingga Firli sampai pada titik ini, ditetapkan sebagai tersangka untuk satu kasus yang memalukan, tentu bukan persoalan sederhana, juga bukan persoalan pribadi satu orang yang riwayat integritasnya sedari awal sudah diragukan.
Lebih dari itu, ini adalah muara atau produk dari satu sistem rekrutmen yang buruk, serta belum adanya komitmen atau kemauan bersama dan sungguh-sungguh, terutama dari para pemangku kewajiban, tim seleksi capim KPK dan wakil rakyat di DPR untuk serius melawan korupsi di negeri ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.