Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga Panji Gumilang dalam Kasus TPPU

Kompas.com - 13/11/2023, 13:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana yayasan yang dilakukan tersangka Panji Gumilang.

Selain Panji, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan anggota keluarga Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut dalam kasus TPPU.

"Masih didalami (soal dugaan keterkaitan keluarga Panji di kasus TPPU)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Besok, Panji Gumilang Diperiksa dalam Kasus Penggelapan dan TPPU di Indramayu

Namun, Whisnu belum bisa membeberkan terkait materi pendalaman itu kepada publik.

"Nanti ya," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, Panji telah ditetapkan tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023).

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.

Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.


Panji juga disebut pernah meninjam dana Rp 73 miliar dari bank swasta atas nama yayasan yang dikelolanya.

Namun, uang itu justru masuk ke rekening pribadi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. Sementara, Panji Gumilang membayar cicilan pinjaman itu dengan rekening milik yayasan.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan," ujar Whisnu saat konferensi pers penetapan tersangka Panji di Mabes Polri, Jakarta.

Terkait kasus ini, polisi turut memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Dari 144 rekening itu diduga aliran dana keluar masuk rekeningnya mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca juga: 5 Jam Periksa Panji Gumilang, Polisi Sodorkan 55 Pertanyaan Terkait Dugaan Penggelapan dan TPPU

Selain itu, Panji juga diduga menggunakan uang yayasan untuk kepentingan pribadi hingga mencapai ratusan miliar.

Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP. Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Tak hanya itu, Panji turut dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com