JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan itu akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri di Indramayu, Jawa Barat. Sebab, Panji kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu dalam perkara penistaan agama Islam.
"(Pemeriksaan) di Indramayu," kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Dedeo menekankan, penyidik akan mendalami aliran dana yang dikelola Panji, khususnya soal sumber dana hingga penguasaan aset.
Baca juga: Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana di Indramayu, Didakwa Pasal Berlapis
“Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan,” ucap dia.
Menurut Dedeo, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi besok. Namun, ia belum memberikan informasi soal identitas para saksi itu.
Dedeo menyebut pemeriksaan saksi itu juga akan dilakukan besok. Sebagian saksi yang diperiksa di Indramayu, tetapi ada juga saksi yang diperiksa di Bareskrim, Jakarta.
“Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim,” tutur dia.
Diketahui, Panji ditetapkan tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Saat menyidik kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.
Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.
Panji juga disebut pernah meninjam dana Rp 73 miliar dari bank swasta atas nama yayasan yang dikelola Panji Gumilang.
Baca juga: Panji Gumilang Bayar Cicilan Bank Rp 73 Miliar Pakai Uang Yayasan, Sumbernya dari Keluarga Santri
Namun, uang itu justru masuk ke rekening pribadi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. Bahkan, Panji Gumilang membayar cicilan pinjaman itu juga dengan rekening milik yayasan.
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis pekan lalu.
Selain itu, Panji juga diduga menggunakan uang yayasan hingga mencapai ratusan miliar.
Terkait kasus ini, polisi turut memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Dari 144 rekening itu diduga aliran dana keluar masuk rekeningnya mencapai Rp 1,1 triliun.
Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP. Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.