JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memakai uang yayasan, termasuk dari keluarga santri, untuk membayar cicilan pinjaman bank.
Hal itu disampaikan Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat mengumumkan status Panji sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Whisnu mengatakan, Panji pernah menggelapkan uang pinjaman untuk yayasan ke bank J Trust sebesar Rp 73 miliar.
Tetapi, uang itu malah dipakai masuk rekening Panji dan untuk kepentingan pribadinya.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber, ada dari keluarga santri, Jammas (program Jahe Membangun Masjid), ada beberapa (pendapatan) yayasan pondok pesantren. Jadi banyak ya," kata Whisnu di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU di Ponpes Al Zaytun
Lebih lanjut, Whisnu menyebut pinjaman sebesar Rp 73 miliar itu diajukan Panji di tahun 2019.
Uang tersebut, kata Whisnu, digunakan untuk pembelian sejumlah barang pribadi seperti jam tangan, mobil, hingga tanah dan bangunan.
Namun, ia belum merincikan lebih detail barang apa saja yang dibelanjakan Panji dengan uang pinjaman Rp 73 miliar itu.
Whisnu juga menyampaikan penyidik masih mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
"Hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya," tuturnya.
Baca juga: Polri Blokir 144 Rekening Panji Gumilang, Sita Rp 200 Miliar Terkait Kasus TPPU
Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP.
Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Sebelumnya, Panji juga berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas kasus penistaan ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.