Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang: Transaksi Rekening Rp 1,1 Triliun hingga Tarik Uang Rp 223 Miliar

Kompas.com - 03/11/2023, 06:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Status tersangka kembali disematkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kali ini, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023) kemarin. 

Baca juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU di Ponpes Al Zaytun

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Sebelumnya, Panji telah disangka melakukan penistaan agama, menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong pada 1 Agustus 2023. 

Penetapan itu bermula dari kabar yang beredar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. Kemudian, sejumlah pihak pun melaporkannya ke Bareskrim.

Atas kasus ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf A KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun dalam penetapan status tersangka kali ini, ada sejumlah perbuatan yang diduga menguntungkan pribadi Panji. Berikut di antaranya:

1. Punya 5 identitas

Saat menyidik kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.

Menurut Whisnu, identitas itu juga digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.

Sebab, lima identitas itu diperoleh usai penyidik menelusuri aset, aliran dana, dan rekening Panji.

Whisnu menekankan, saat ini penyidik juga mendalami soal dugaan pemalsuan dokumen terkait lima identitas Panji itu.

"Ini akan didalami terhadap terkait dengan pemalsuan dokumen," ujar Whisnu.

Baca juga: Panji Gumilang Disebut Pakai 5 Nama Berbeda Terkait Kasus TPPU

2. Pinjam uang atas nama yayasan

Dari hasil gelar perkara, polisi mengungkapkan Panji pernah meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun, ke Bank J Trust sebesar Rp 73 miliar.

Whisnu menambahkan, bahwa dana Rp 73 miliar itu dipinjam atas nama yayasan yang dikelola Panji Gumilang.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com