JAKARTA, KOMPAS.com – Status tersangka kembali disematkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kali ini, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023) kemarin.
Baca juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU di Ponpes Al Zaytun
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Sebelumnya, Panji telah disangka melakukan penistaan agama, menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong pada 1 Agustus 2023.
Penetapan itu bermula dari kabar yang beredar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. Kemudian, sejumlah pihak pun melaporkannya ke Bareskrim.
Atas kasus ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf A KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun dalam penetapan status tersangka kali ini, ada sejumlah perbuatan yang diduga menguntungkan pribadi Panji. Berikut di antaranya:
Saat menyidik kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.
Menurut Whisnu, identitas itu juga digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.
Sebab, lima identitas itu diperoleh usai penyidik menelusuri aset, aliran dana, dan rekening Panji.
Whisnu menekankan, saat ini penyidik juga mendalami soal dugaan pemalsuan dokumen terkait lima identitas Panji itu.
"Ini akan didalami terhadap terkait dengan pemalsuan dokumen," ujar Whisnu.
Baca juga: Panji Gumilang Disebut Pakai 5 Nama Berbeda Terkait Kasus TPPU
Dari hasil gelar perkara, polisi mengungkapkan Panji pernah meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun, ke Bank J Trust sebesar Rp 73 miliar.
Whisnu menambahkan, bahwa dana Rp 73 miliar itu dipinjam atas nama yayasan yang dikelola Panji Gumilang.