JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menaruh harapan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Mahfud memandang, Suhartoyo adalah sosok hakim yang dapat diharapkan supaya tidak membiarkan MK menjadi lembaga yang rusak.
"Sampai saat ini sih rasanya teman saya ini masih bisa diharapkan, mudah-mudahan tidak terkontaminasi, dan tidak membiarkan MK rusak. Harus diperbaiki dan diperbaiki," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Suhartoyo Ungkap Alasan Bersedia Jadi Ketua MK Saat Citra Mahkamah Terpuruk
Mahfud menuturkan, Suhartoyo adalah teman satu almamater karena keduanya sama-sama mengenyam pendidikan sarjana hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
"Satu angkatan, satu kelas, satu kelompok belajar juga, sehingga saya berharap dia tetap baik-baik seperti yang dulu lah ketika bermain-main dengan saya ketika di kampus," kata dia.
Mantan Ketua MK ini juga bersyukur karena MK telah melaksanakan putusan MKMK untuk segera memilih ketua MK yang akan menggantikan Anwar Usman.
Diberitakan sebelumnya, MK menyepakati Suhartoyo menjadi ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat.
Nama Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).
"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.
MK mengonfirmasi, seluruh hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Baca juga: Rekam Jejak dan Kekayaan Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman
Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.