JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan alasannya bersedia menjadi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang ditugasi memimpin pemilihan mengatakan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (9/11/2023) pagi hanya menyepakati dua nama untuk didorong ke kursi Ketua MK, yakni dirinya dan Suhartoyo.
"Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim-hakim itu," kata Suhartoyo yang sebentar lagi menjalani tahun kedelapan sebagai hakim konstitusi, Kamis.
Suhartoyo berujar bahwa terdapat dorongan untuk memulihkan kembali nama MK setelah kasus pelanggaran etik para hakim konstitusi yang diputus Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa lalu.
Baca juga: MK Sepakati Suhartoyo Jadi Ketua Gantikan Anwar Usman
Bahkan, MK sampai dijuluki "Mahkamah Keluarga", merujuk pada hubungan kekerabatan Anwar Usman selaku ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabumin Raka.
"Kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik, kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu kemudian tidak kami sanggupi?" ujar Suhartoyo.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan mandek. Menurutnya, harus ada pimpinan MK yang bersedia menjadi lokomotif, kendati diakuinya memulihkan reputasi MK merupakan kerja kolektif sembilan hakim konstitusi.
"Yang harus dipahami adalah jabatan ini, bagi saya, bukan saya yang minta. Tetapi ada kehendak dari para yang mulia, yang memang seperti yang disampaikan," kata Suhartoyo.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua MK, Suhartoyo: Jabatan Ini Bukan Saya yang Minta
Sebagaimana diberitakan, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK dari hasil musyawarah mufakat.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, tujuh hakim konstitusi tidak bersedia menjadi ketua dalam RPH yang digelar untuk bermufakat mencari Ketua MK pada Kamis pagi.
Hakim Arief Hidayat, misalnya, yang hampir terpilih jadi Ketua MK pada Maret 2023 lalu, disebut memilih untuk mengambil peran lain.
Sementara itu, hakim Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams akan segera pensiun. Anwar Usman sendiri tidak bisa lagi mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan setelah terbukti melanggar etik berat.
Baca juga: Profil Suhartoyo: Dulu Pimpin PN Jaksel, Kini Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
"Kami semua sudah bermusyawarah dan mengeluarkan pandangan masing-masing secara bergilir dan setelah itu kita sampai pada titik masing-masing hakim konstitusi menyebut nama siapa yang diinginkan untuk menjadi ketua," kata Saldi Isra saat mengumumkan hasil RPH kepada awak media, Kamis.
"Akhirnya, pertemuan tadi memunculkan dua nama. Satu, karena yang lain menyatakan tidak bersedia jadi ketua, sehingga memunculkan dua nama. Nama yang muncul adalah, secara berurutan Saldi Isra. Yang satu lagi Bapak Dr Suhartoyo," ujarnya lagi.
Saldi mengatakan, keduanya didorong untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan MK karena sudah cukup lama menjadi hakim konstitusi. Ia sudah 6,5 tahun, sedangkan Suhartoyo hampir delapan tahun.