Bekas Direktur Utama Bakti Kominfo itu turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan Agung sebesar Rp 6 miliar.
Sisanya, Rp 1 miliar yang disita oleh pihak Kejaksaan diperintahkan untuk dikembalikan kepada Anang Latif.
Sementara itu, terhadap eks Menkominfo dan Tenaga Ahli Hudev UI hanya terbukti turut menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G tersebut. Mereka tidak dijerat dengan Pasal TPPU.
Dalam perkara ini, kapasitas Johnny Plate adalah pengguna anggaran yang melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.
Baca juga: Jejak Johnny G Plate: Dari Pengusaha, Legislator, Menteri, Kini Divonis 15 Tahun Bui
Selain dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan BTS 4G yang dikelola BLU di Kementerian yang ia pimpin, Johnny Plate terbukti menerima belasan miliar dari proyek ini.
Johnny Plate pun dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.
Selanjutnya, Yohan Suryanto dijatuhi pidana penjara paling rendah di antara dua terdakwa lain. Akademisi UI itu divonis selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yohan Suryanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan denhan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider satu tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.