JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap bekas Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Anang Latif dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Eks Dirut Bakti Tuduh BPKP Ceroboh Hitung Kerugian Proyek BTS 4G
Majelis hakim menilai, Anang Latif terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bekas Dirut Bakti Kominfo ini juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain pidana badan, Anang Latif juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp 6.711.204.300,” kata Hakim Fahzal Hendri.
Sisanya yaitu Rp 1.711.204.300 dikembalikan kepada Anang.
Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G Kominfo
Selain eks Dirut Bakti Kominfo itu, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dan Yohan Suryanto terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar. Sementara, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta.
Selain tiga terdakwa ini, ada juga tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.
Baca juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Tuding “Justice Collaborator” Irwan Hermawan Hanya Skenario Selamatkan Diri
Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.