Hakim menilai, Irwan Hermawan bukanlah sosok yang membongkar perkara ini.
Namun, eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu termasuk pelaku utama yang membuat perkara ini semakin membesar.
“Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Irwan Hermawan dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Majelis Hakim menilai, Irwan Hermawan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Irwan Hermawan pun dijatuhi 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menghukum kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000,” kata Hakim Dennie.
Selain Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto menjalani sidang putusan pada Rabu (8/11/2023).
Anang dinilai telah terbukti korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek BTS 4G ini, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada Anang Latif.
Dia divonis selama 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Sisanya, Rp 1 miliar yang disita oleh pihak Kejaksaan diperintahkan untuk dikembalikan kepada Anang Latif.
Sementara itu, terhadap eks Menkominfo dan Tenaga Ahli Hudev UI hanya terbukti turut menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G tersebut. Mereka tidak dijerat dengan Pasal TPPU.
Dalam perkara ini, kapasitas Johnny Plate adalah pengguna anggaran yang melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.
Selain dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan BTS 4G yang dikelola BLU di Kementerian yang ia pimpin, Johnny Plate terbukti menerima belasan miliar dari proyek ini.
Johnny Plate pun dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.
Selanjutnya, Yohan Suryanto dijatuhi pidana penjara paling rendah di antara dua terdakwa lain. Akademisi UI itu divonis selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yohan Suryanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan denhan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider satu tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/09/16343761/permohonan-justice-collaborator-irwan-hermawan-ditolak-hakim