JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini menilai, Yohan Suryanto terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G Kominfo
Majelis hakim menilai, akademisi UI itu terbukti malakukan korupsi bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; dan bekas Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Dalam perkara ini, Johnny Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Selain pidana badan, Yohan Suryanto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus BTS 4G Kominfo, Eks Dirut Bakti Divonis 18 Tahun Bui
“Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp 43 juta,” kata Hakim Fahzal.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Sementara, Anang Latif divonis 18 tahun bui. Selain ketiganya, ada juga tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.
Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Kilas Balik Fakta Sidang Kasus BTS 4G yang Jerat Johnny G Plate…
Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.