Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johnny Plate dan Dirut Bakti Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi BTS 4G

Kompas.com - 08/11/2023, 17:03 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, mengajukan banding usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keduanya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan bekas Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa usai Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan yang menjatuhkan vonis 15 tahun untuk Johnny Plate dan 18 tahun untuk Anang Latif.

“Jadi terhadap putusan, terdakwa punya hak untuk pikir-pikir selama 7 hari atau mengajukan banding, silahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Proyek BTS 4G

“Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini” sahut Kuasa Hukum Anang Latif, Aldres Jonathan Napitupulu.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin. Keduanya langsung banding hari ini juga. “Banding Yang Mulia, hari ini juga,” kata Cholidin.

Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Kuasa Hukum Yohan, Benny Daga menyatakan, akan mempelajari vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan pada kliennya.

“Setelah mendengar putusan yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu,” kata Benny Daga.

“Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya,” ucap Hakim Fahzal seraya menutup sidang.

Baca juga: Kasus BTS 4G Kominfo, Eks Dirut Bakti Divonis 18 Tahun Bui

Dalam perkara ini, Anang Achmad Latif dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Johnny Plate dan Yohan Suryanto sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eks Dirut Bakti Kominfo itu juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain pidana badan, Anang Latif juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta juga membebankan bekas Dirut Bakti Kominfo itu membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan Agung sebesar Rp 6 miliar.

Sementara, sisanya Rp 1 miliar yang disita oleh pihak Kejaksaan diperintahkan untuk dikembalikan kepada Anang Latif.

Baca juga: Akademisi UI Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G

Kemudian terhadap Johnny Gerard Plate, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun.

Terakhir kepada Yohan Suryanto, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara paling rendah di antara dua terdakwa lain.

Akademisi UI itu divinis selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Yohan Suryanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan dengan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider 1 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com