JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, mengajukan banding usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Keduanya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan bekas Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa usai Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan yang menjatuhkan vonis 15 tahun untuk Johnny Plate dan 18 tahun untuk Anang Latif.
“Jadi terhadap putusan, terdakwa punya hak untuk pikir-pikir selama 7 hari atau mengajukan banding, silahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Proyek BTS 4G
“Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini” sahut Kuasa Hukum Anang Latif, Aldres Jonathan Napitupulu.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin. Keduanya langsung banding hari ini juga. “Banding Yang Mulia, hari ini juga,” kata Cholidin.
Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Kuasa Hukum Yohan, Benny Daga menyatakan, akan mempelajari vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan pada kliennya.
“Setelah mendengar putusan yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu,” kata Benny Daga.
“Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya,” ucap Hakim Fahzal seraya menutup sidang.
Baca juga: Kasus BTS 4G Kominfo, Eks Dirut Bakti Divonis 18 Tahun Bui
Dalam perkara ini, Anang Achmad Latif dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Johnny Plate dan Yohan Suryanto sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Eks Dirut Bakti Kominfo itu juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain pidana badan, Anang Latif juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta juga membebankan bekas Dirut Bakti Kominfo itu membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan Agung sebesar Rp 6 miliar.
Sementara, sisanya Rp 1 miliar yang disita oleh pihak Kejaksaan diperintahkan untuk dikembalikan kepada Anang Latif.
Baca juga: Akademisi UI Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G
Kemudian terhadap Johnny Gerard Plate, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun.
Terakhir kepada Yohan Suryanto, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara paling rendah di antara dua terdakwa lain.
Akademisi UI itu divinis selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yohan Suryanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan dengan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.