Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman RI

Kompas.com - 09/11/2023, 14:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia karena tidak menyusun aturan banding dan majelis banding dari putusan Majelis Etik MK (MKMK).

Laporan disampaikan oleh Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan rekan-rekannya hari ini, Kamis (9/11/2023).

Petrus menilai, Anwar yang sebelumnya menjabat Ketua MK melakukan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi karena memperkecil upaya masyarakat yang merasa keberatan atas putusan MKMK.

Baca juga: Sanksi Anwar Usman Dinilai Bisa Jadi Beban Politik Prabowo-Gibran

"Kami anggap ini kelalaian Anwar Usman dalam rangka untuk menutupi, mengurangi, memperkecil, menghambat hak masyarakat termasuk kami-kami ini," kata Petrus di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis.

Adapun ketentuan mengenai MKMK merujuk pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan pada Februari 2023.

Petrus dan koleganya mengaku keberatan dengan putusan MKMK yang dibentuk oleh Anwar Usman. Sebab, majelis etik yang dipimpin mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie itu tidak memberhentikan dengan tidak hormat Anwar Usman dari hakim konstitusi.

Padahal, Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena membujuk hakim konstitusi lain dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Merujuk pada aturan MKMK yang dibuat oleh Anwar Usman sendiri, hukuman sanksi oleh MKMK ada tiga tingkat yakni, teguran lisan, peringatan tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Perekat Nusantara dan TPDI merasa dirugikan akibat putusan kemarin, karena tuntutan TPDI dan Perekat Nusantara adalah memberhentikan tidak dengan hormat Anwar Usman dari kedudukannya sebagai hakim konstitusi," ujar Petrus.

Baca juga: Anwar Usman Merasa Difitnah, Pelapor: Semua yang Dilaporkan Terbukti

Petrus berujar, jika Anwar Usman saat menyusun Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 itu mencantumkan ketentuan mengenai mekanisme banding dan membentuk majelis banding, maka masyarakat tidak akan merasa terhalangi.

Selain itu, kata dia, Anwar Usman sendiri juga memiliki kesempatan mengajukan banding atas putusan MKMK yang mencopotnya dari jabatan Ketua MK.

"Termasuk dia sendiri (terdampak) jadi senjata makan tuan. Dia merasa sekarang dia ngomong di berbagai media, dia merasa dirugikan, dia difitnah, tetapi dia hanya bisa omong-omong di media karena dia sendiri tidak bisa banding," tuturnya.

Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan rekan-rekannya melaporkan eks Ketua MK Anwar Usman atas dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta Selatan hari ini, Kamis (9/11/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan rekan-rekannya melaporkan eks Ketua MK Anwar Usman atas dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta Selatan hari ini, Kamis (9/11/2023).

Sebagai informasi, putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatur syarat batas usia capres dan cawapres, yakni seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berkat putusan itu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi bakal cawapres, berbekal jabatan Wali Kota Solo yang hampir diemban selama hampir tiga tahun.

Putusan MK itu menjadi sorotan dan dinilai sarat konflik kepentingan hingga akhirnya dibentuk MKMK guna mendalami adanya pelanggaran etik dari hakim konstitusi.

Baca juga: Negara Dinilai Merugi Jika Anwar Usman Tak Mundur dari MK

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com