Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Merasa Difitnah, Pelapor: Semua yang Dilaporkan Terbukti

Kompas.com - 09/11/2023, 14:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, semua laporannya soal dugaan pelanggaran etik hakim telah terbukti oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Julius menegaskan ini usai eks Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa dirinya merasa difitnah secara keji, saat memberikan keterangan melalui konferensi persnya pada Rabu (8/11/2023).

"Oh jelas tidak (fitnah). Jadi ini perlu saya jelaskan, dalam laporan kami hampir semua yang kami sampaikan itu terbukti," kata Julius dalam tayanyan Satu Meja The Forum di YouTube Kompas TV, Rabu (8/11/2023) malam.

Baca juga: Negara Dinilai Merugi Jika Anwar Usman Tak Mundur dari MK

"Soal bicara perkara di luar persidangan itu di seminar terbukti, soal benturan kepentingan akibat adanya kepentingan keluarga melalui Gibran itu juga terbukti, dan terkahir soal adanya intervensi dari pihak luar itu juga terbukti," imbuhnya lagi.

Julius menegaskan argumen yang disampaikannya saat membuat laporan dugaan pelanggaran etik terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bersifat fitnah.

Dia pun menambahkan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah bukti.

"Jadi yang kami sampaikan bukan fitnah. Dari awal kami bilang bukti kami, kami ambil dari MK secara resmi dan itu langsung terbukti," ucap dia.

Menurut Julius, ipar Presiden Joko Widodo itu justru yang sedang melakukan pembunuhan karakter terhadap putusan MKMK melalui pernyataannya.

"Jadi kalau memang dikatakan itu fitnah kalau memang itu dikatakan itu pembunuhan karakter sebetulnya itu yang sedang dilakukan Anwar Usman terhadap MK dan putusan MKMK itu sendiri," tuturnya.

Sebelumnya, MKMK menemukan fakta bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman terbukti membujuk hakim lain terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif

Anwar terbukti melanggar kode etik dan sederet prinsip profesi terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

MKMK pun menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media usai memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).. Anwar Usman menyatakan dirinya pantang menyerah sebagai Hakim Konstitusi usai statusnya diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media usai memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).. Anwar Usman menyatakan dirinya pantang menyerah sebagai Hakim Konstitusi usai statusnya diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

Usai diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar merasa telah difitnah secara keji dengan opini publik dan putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat.

Dalam jumpa pers tanpa kesempatan bertanya, Rabu (8/11/2023), Anwar menyebut kata "fitnah" sedikitnya 8 kali dalam 17 butir poin keterangannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com