JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, semua laporannya soal dugaan pelanggaran etik hakim telah terbukti oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Julius menegaskan ini usai eks Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa dirinya merasa difitnah secara keji, saat memberikan keterangan melalui konferensi persnya pada Rabu (8/11/2023).
"Oh jelas tidak (fitnah). Jadi ini perlu saya jelaskan, dalam laporan kami hampir semua yang kami sampaikan itu terbukti," kata Julius dalam tayanyan Satu Meja The Forum di YouTube Kompas TV, Rabu (8/11/2023) malam.
Baca juga: Negara Dinilai Merugi Jika Anwar Usman Tak Mundur dari MK
"Soal bicara perkara di luar persidangan itu di seminar terbukti, soal benturan kepentingan akibat adanya kepentingan keluarga melalui Gibran itu juga terbukti, dan terkahir soal adanya intervensi dari pihak luar itu juga terbukti," imbuhnya lagi.
Julius menegaskan argumen yang disampaikannya saat membuat laporan dugaan pelanggaran etik terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bersifat fitnah.
Dia pun menambahkan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah bukti.
"Jadi yang kami sampaikan bukan fitnah. Dari awal kami bilang bukti kami, kami ambil dari MK secara resmi dan itu langsung terbukti," ucap dia.
Menurut Julius, ipar Presiden Joko Widodo itu justru yang sedang melakukan pembunuhan karakter terhadap putusan MKMK melalui pernyataannya.
"Jadi kalau memang dikatakan itu fitnah kalau memang itu dikatakan itu pembunuhan karakter sebetulnya itu yang sedang dilakukan Anwar Usman terhadap MK dan putusan MKMK itu sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, MKMK menemukan fakta bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman terbukti membujuk hakim lain terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif
Anwar terbukti melanggar kode etik dan sederet prinsip profesi terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
MKMK pun menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Usai diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar merasa telah difitnah secara keji dengan opini publik dan putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat.
Dalam jumpa pers tanpa kesempatan bertanya, Rabu (8/11/2023), Anwar menyebut kata "fitnah" sedikitnya 8 kali dalam 17 butir poin keterangannya.