Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman RI

Kompas.com - 09/11/2023, 14:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia karena tidak menyusun aturan banding dan majelis banding dari putusan Majelis Etik MK (MKMK).

Laporan disampaikan oleh Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan rekan-rekannya hari ini, Kamis (9/11/2023).

Petrus menilai, Anwar yang sebelumnya menjabat Ketua MK melakukan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi karena memperkecil upaya masyarakat yang merasa keberatan atas putusan MKMK.

Baca juga: Sanksi Anwar Usman Dinilai Bisa Jadi Beban Politik Prabowo-Gibran

"Kami anggap ini kelalaian Anwar Usman dalam rangka untuk menutupi, mengurangi, memperkecil, menghambat hak masyarakat termasuk kami-kami ini," kata Petrus di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis.

Adapun ketentuan mengenai MKMK merujuk pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan pada Februari 2023.

Petrus dan koleganya mengaku keberatan dengan putusan MKMK yang dibentuk oleh Anwar Usman. Sebab, majelis etik yang dipimpin mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie itu tidak memberhentikan dengan tidak hormat Anwar Usman dari hakim konstitusi.

Padahal, Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena membujuk hakim konstitusi lain dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Merujuk pada aturan MKMK yang dibuat oleh Anwar Usman sendiri, hukuman sanksi oleh MKMK ada tiga tingkat yakni, teguran lisan, peringatan tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Perekat Nusantara dan TPDI merasa dirugikan akibat putusan kemarin, karena tuntutan TPDI dan Perekat Nusantara adalah memberhentikan tidak dengan hormat Anwar Usman dari kedudukannya sebagai hakim konstitusi," ujar Petrus.

Baca juga: Anwar Usman Merasa Difitnah, Pelapor: Semua yang Dilaporkan Terbukti

Petrus berujar, jika Anwar Usman saat menyusun Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 itu mencantumkan ketentuan mengenai mekanisme banding dan membentuk majelis banding, maka masyarakat tidak akan merasa terhalangi.

Selain itu, kata dia, Anwar Usman sendiri juga memiliki kesempatan mengajukan banding atas putusan MKMK yang mencopotnya dari jabatan Ketua MK.

"Termasuk dia sendiri (terdampak) jadi senjata makan tuan. Dia merasa sekarang dia ngomong di berbagai media, dia merasa dirugikan, dia difitnah, tetapi dia hanya bisa omong-omong di media karena dia sendiri tidak bisa banding," tuturnya.

Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan rekan-rekannya melaporkan eks Ketua MK Anwar Usman atas dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta Selatan hari ini, Kamis (9/11/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan rekan-rekannya melaporkan eks Ketua MK Anwar Usman atas dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta Selatan hari ini, Kamis (9/11/2023).

Sebagai informasi, putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatur syarat batas usia capres dan cawapres, yakni seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berkat putusan itu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi bakal cawapres, berbekal jabatan Wali Kota Solo yang hampir diemban selama hampir tiga tahun.

Putusan MK itu menjadi sorotan dan dinilai sarat konflik kepentingan hingga akhirnya dibentuk MKMK guna mendalami adanya pelanggaran etik dari hakim konstitusi.

Baca juga: Negara Dinilai Merugi Jika Anwar Usman Tak Mundur dari MK

Salah satu dugaan pelanggaran etik yang disidangkan MKMK adalah perkara paman Gibran, Anwar Usman. Ia merupakan adik ipar Jokowi.

Dalam putusan MKMK, Anwar Usman dinilai terbukti melobi hakim lain. Tanpa kehadiran Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 pada 18 September 2023, mayoritas hakim menolak ikut campur masalah batas usia capres-cawapres.

Lalu, menyatakan batas usia capres-cawapres adalah kewenangan pembuat kebijakan. Namun, ketika RPH untuk perkara 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman hadir.

Baca juga: Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif

MKMK menyebut, Anwar hadir untuk memutus perkara ini karena tiga perkara sebelumnya ditolak tanpa kehadiran dirinya.

"Hakim Terlapor dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan upaya membujuk sesama rekan hakim untuk menentukan sikap dalam putusan karena alasan politik pribadi Hakim Terlapor," tulis putusan MKMK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com