Salah satu dugaan pelanggaran etik yang disidangkan MKMK adalah perkara paman Gibran, Anwar Usman. Ia merupakan adik ipar Jokowi.
Dalam putusan MKMK, Anwar Usman dinilai terbukti melobi hakim lain. Tanpa kehadiran Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 pada 18 September 2023, mayoritas hakim menolak ikut campur masalah batas usia capres-cawapres.
Lalu, menyatakan batas usia capres-cawapres adalah kewenangan pembuat kebijakan. Namun, ketika RPH untuk perkara 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman hadir.
Baca juga: Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif
MKMK menyebut, Anwar hadir untuk memutus perkara ini karena tiga perkara sebelumnya ditolak tanpa kehadiran dirinya.
"Hakim Terlapor dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan upaya membujuk sesama rekan hakim untuk menentukan sikap dalam putusan karena alasan politik pribadi Hakim Terlapor," tulis putusan MKMK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.